Setengah Tahun Tak Terima Tukin, Sejumlah PNS Dinas Pendidikan Pangkep Meradang
KORANPANGKEP.CO.ID - Sejumlah tenaga Administrasi sekolah dan pegawai OPD Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Pangkep) Sulsel merasa resah gegara Tunjangan Kinerja (Tukin) nya belum dibayarkan selama enam hingga tujuh bulan lamanya yakni dari bulan Februari, Maret, hingga bulan September 2019 ini, padahal setiap bulannya mereka selalu menyetor laporan Kinerja mereka Kekantor Disdik Pangkep untuk dibayarkan.
"Setiap bulan kami menyetor Laporan Kinerja ke Diknas namun dari bulan Februari 2019 hingga sekarang tunjangan kinerja kami belum dibayarkan sama sekali hingga saat ini" Ungkap salah seorang PNS tenaga Administrasi sekolah yang tak mau disebutkan namanya.
Begitupun dengan Pegawai Disdik Pangkep juga mengakui jika hingga saat ini dirinya dan rekan kerjanya PNS dikantornya belum menerima Tunjangan kinerja terhitung bulan Maret 2019 hingga saat ini, sementara di OPD lain dilingkup Pemkab Pangkep juga telah dibayarkan
"Sudah 6 bulan belum ada tanda-tandanya tapi Infonya pegawai OPD lain sudah banyak yang keluar," kata seorang PNS di OPD Disdik Pangkep yang juga enggan mempublikasikan namanya dimedia.
Tukin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dilingkup Disdik Pangkep tersebut untuk beberapa bulan yang belum dibayarkan itu dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian Disdik Pangkep, Thamrin, ia mengaku bahwa keterlambatan tersebut diakibatkan oleh adanya peralihan kewenangan sepenuhnya ke bagian Kepegawaian DIsdik Pangkep
"Ya benar belum kami bayarkan karena adanya aturan baru yakni peralihan kewenangan yang diberikan sepenuhnya kekami untuk merekap data kinerja PNS yang ada dilingkup Disdik Pangkep" " Ujar Thamrin saat dikonfirmasi awak media (5/9/2019).
Thamrin juga mengungkapkan jika pihaknya saat ini sementara merampungkan sejumlah rekap tunjangan kinerja seluruh PNS tenaga Administrasi Sekolah dan PNS Disdik Pangkep, Ia pun berjanji akan mengupayakan merampunkan dalam minggu ini dan membayarkan Tukin mereka.
"Sudah hampir rampung, insya Allah dalam minggu ini akan rampung semuanya dan kita bayarkan Tukin PNS Administrasi sekolah dan PNS Disdik" Ungkapnya.
Diketahui Prinsip dalam remunerasi adalah pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan yang diberikan tiap bulan. Sistem remunerasi PNS harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya tunjangan kinerja harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat (grade) masing-masing jabatan. dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut.
Tunjangan kinerja pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Pegawai itu akan menerima tunjangan full apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Kalau pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif. Bisa turun, bisa naik.
Ada 2 (dua) pengelompokan besar jabatan yakni jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. Jabatan fungsional umum itu adalah mereka pegawai negeri sipil yang diberi tugas-tugas, misalnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya. Sedangkan jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri.
(ADM-KP)
"Setiap bulan kami menyetor Laporan Kinerja ke Diknas namun dari bulan Februari 2019 hingga sekarang tunjangan kinerja kami belum dibayarkan sama sekali hingga saat ini" Ungkap salah seorang PNS tenaga Administrasi sekolah yang tak mau disebutkan namanya.
Begitupun dengan Pegawai Disdik Pangkep juga mengakui jika hingga saat ini dirinya dan rekan kerjanya PNS dikantornya belum menerima Tunjangan kinerja terhitung bulan Maret 2019 hingga saat ini, sementara di OPD lain dilingkup Pemkab Pangkep juga telah dibayarkan
"Sudah 6 bulan belum ada tanda-tandanya tapi Infonya pegawai OPD lain sudah banyak yang keluar," kata seorang PNS di OPD Disdik Pangkep yang juga enggan mempublikasikan namanya dimedia.
Tukin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dilingkup Disdik Pangkep tersebut untuk beberapa bulan yang belum dibayarkan itu dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian Disdik Pangkep, Thamrin, ia mengaku bahwa keterlambatan tersebut diakibatkan oleh adanya peralihan kewenangan sepenuhnya ke bagian Kepegawaian DIsdik Pangkep
"Ya benar belum kami bayarkan karena adanya aturan baru yakni peralihan kewenangan yang diberikan sepenuhnya kekami untuk merekap data kinerja PNS yang ada dilingkup Disdik Pangkep" " Ujar Thamrin saat dikonfirmasi awak media (5/9/2019).
Thamrin juga mengungkapkan jika pihaknya saat ini sementara merampungkan sejumlah rekap tunjangan kinerja seluruh PNS tenaga Administrasi Sekolah dan PNS Disdik Pangkep, Ia pun berjanji akan mengupayakan merampunkan dalam minggu ini dan membayarkan Tukin mereka.
"Sudah hampir rampung, insya Allah dalam minggu ini akan rampung semuanya dan kita bayarkan Tukin PNS Administrasi sekolah dan PNS Disdik" Ungkapnya.
Diketahui Prinsip dalam remunerasi adalah pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan yang diberikan tiap bulan. Sistem remunerasi PNS harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya tunjangan kinerja harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat (grade) masing-masing jabatan. dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut.
Tunjangan kinerja pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Pegawai itu akan menerima tunjangan full apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Kalau pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif. Bisa turun, bisa naik.
Ada 2 (dua) pengelompokan besar jabatan yakni jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. Jabatan fungsional umum itu adalah mereka pegawai negeri sipil yang diberi tugas-tugas, misalnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya. Sedangkan jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar