Breaking News

Seribu Pegawai KPK Teken Petisi Tolak Capim Pelanggar Kode Etik


Sekitar 1000 orang dari sekitar 1500 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani petisi 'Tolak Capim KPK Bermasalah'. Petisi itu dibuka sejak Kamis (29/8) lalu, untuk menyikapi maju mundurnya masa depan lembaga antirasuah.

Begitu diungkapkan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/9).

"Sampai hari ini sekitar 1000 pegawai menanda tangani petisi ini dari sekitar 1.500 pegawai KPK," kata Yudi.

Yudi mengatakan, 500 pegawai KPK lainnya belum menandatangani petisi lantaran beberapa masih bertugas di luar kota maupun luar negeri. 

"Pegawai yang belum tanda tangan bukan tidak ingin tanda tangan. Mereka masih bertugas di luar Jakarta maupun luar negeri. Antusiasme tersebut menunjukan bahwa kondisi darurat ini dirasakan oleh setiap insan KPK," ujar Yudi.

Yudi menegaskan, petisi menolak calon pimpinan yang memiliki rekam jejak bermasalah akan menghambat proses penegakan hukum di KPK.  WP KPK menegaskan, penolakan Capim yang melanggar etik ini muncul dari inisiasi kolektif Pegawai KPK.

"Pimpinan yang justru memiliki rekam jejak buruk akan membawa KPK bahkan pemberantasan korupsi yang telah dirintis oleh Pegawai dan rakyat Indonesia sejak lebih dari 17 tahun menuju kehancuran," ungkapnya.

Sekadar informasi, sekitar pukul 15.00 WIB nanti, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK akan menyerahkan 10 nama hasil seleksi ke Presiden.

Lebih lanjut, WP KPK mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak menetapkan 10 nama Capim KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik berat selama bekerja di KPK, dan memiliki rekam jejak menghambat penanganan kasus KPK melalui teror maupun hal lainnya.

WP KPK juga meminta Presiden Jokowi tidak meloloskan Capim KPK yang tak patuh melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Demikian petisi Pegawai KPK ini kami sampaikan karena kami masih menyakini bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mungkin berdiam diri menyaksikan upaya pelemahan KPK," tutup Yudi. (Rmol)

Tidak ada komentar