Breaking News

Revisi UU PAS, Napi Boleh Cuti dan Jalan-jalan ke Mal

Nggak hanya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) aja yang saat ini banyak jadi perbincangan publik gara-gara banyak pasalnya yang ngawur, sejumlah RUU juga dilaporkan bermasalah. Setelah kemarin RUU KPK memantik pro kontra dengan berbagai pasal baru yang terkesan memanjakan napi koruptor, sekarang ini ada lagi RUU yang jadi bahan gunjingan publik.
RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) banyak ditolak karena dinilai bisa bikin napi koruptor makin berjaya dengan adanya pasal yang mengatur hak cuti untuk rekreasi. Alih-alih membuat para koruptor jera, kebijakan macam ini, termasuk UU KPK yang baru disahkan kemarin, malah ditakutkan makin meningkatkan jumlah korupsi di Indonesia. Memangnya melemahkan KPK aja tuh nggak cukup ya? Hmm�

RUU PAS saat ini juga sedang jadi perbincangan publik karena ada pasal yang meringankan hukuman para napi, seperti memberikan hak cuti bersyarat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sedang dalam proses revisi oleh DPR. Namun sayangnya, lagi-lagi draf revisi UU ini diprotes publik, terutama pasal 9 dan 10 yang mengatur hak rekreasi dan cuti bersyarat bagi napi. Selain berlaku bagi napi biasa, hak tersebut juga berlaku untuk napi koruptor, padahal korupsi tergolong kejahatan luar biasa.

Revisi tersebut seolah makin mendukung adanya upaya pelemahan KPK dengan mengesahkan RUU KPK. Napi koruptor di Indonesia jadi makin �dimanja�

Berdasarkan keterangan anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN, Muslim Ayub, seperti dikutip dari Tempo, hak cuti bersyarat itu bisa dipakai napi untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal. Syaratnya cuma harus didampingi petugas lapas. Selain itu kata Muslim, soal teknisnya �seperti lama cuti, dll� akan ada turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Berbeda dengan apa yang disampaikan Muslim, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani justru menyatakan kalau frasa rekreasional itu maksudnya bukan napi dibolehkan plesiran ke luar, tapi lebih merujuk ke kegiatan hiburan di dalam lapas

Arsul Sani dikutip dari CNN, membantah kalau pasal 7 yang menyebut frasa rekreasional itu maksudnya membolehkan napi jalan-jalan atau rekreasi ke luar lapas. Menurutnya yang dimaksud rekreasi di situ lebih merujuk ke kegiatan hiburan di penjara, seperti kompetisi olahraga antar napi, atau gelaran lomba saat HUT RI 17 Agustus.

Nggak cuma soal hak cuti dan rekreasi aja, UU PAS juga dinilai bermasalah karena memberikan pembebasan bersyarat untuk narapidana kejahatan kasus luar biasa, salah satunya korupsi

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyayangkan adanya revisi UU PAS karena mempermudah pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada napi korupsi. Kalau dulu baik remisi atau pembebasan bersyarat perlu persetujuan KPK, sekarang nggak perlu lagi. Seperti dilansir dari Tirto, Laode menyebut perlakuan terhadap koruptor kali ini tak ada bedanya dengan perlakuan terhadap maling sandal. Padahal koruptor udah maling uang rakyat. Hadeh�

Belakangan ini memang banyak banget keputusan petinggi negara yang bikin kecewa dan elus dada, terlebih yang berhubungan sama koruptor. Ya udah tahu korupsi di negeri ini ibarat mati satu tumbuh seribu kok masih aja bikin peraturan yang meringankan hukuman buat mereka. Di saat napi koruptor di negara lain dihukum mati, di Indonesia malah disuruh rekreasi~

Sumber: hipwee.com

Tidak ada komentar