Breaking News

Revisi UU KPK Dibahas Diam-diam, ICW: Ada yang Niat Rampok Uang Negara

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz memberi keterangan kepada wartasan usai sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang tiba-tiba saja disahkan pembahasannya dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (5/9/2019).

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, revisi UU KPK yang dibahas secara senyap merupakan upaya sistematis untuk melemahkan KPK.
"Ini upaya konsolidasi kejahatan untuk melumpuhkan KPK. Makanya saya sebut upaya sistematis tadi dan mereka berkonsolidasi secara cepat sembunyi-sembunyi untuk melumpuhkan dan menghancurkan KPK," kata Donal, Kamis (5/9/2019).

Donal mengatakan, revisi UU KPK yang sedang bergulir merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK yang dilakukan secara terorganisir yang dimulai dari proses seleksi pimpinan KPK.

"Ini adalah rangkaian yang terstruktur dan sistematis untuk melemahkan KPK sehingga upaya terhadap pemberantasan korupsi tidak menjadi berjalan secara baik," ujar Donal.

Donal pun membeberkan setidaknya ada 20 pasal dalam revisi UU KPK yang dianggap bermasalah.
Pasal-pasal itu merupakan pasal yang mengatur penyadapan hingga pembentukan dewan pengawas KPK beserta hak dan kewenangannya.

Donal menduga, revisi UU KPK ini sengaja digulirkan untuk mempermudah aktivitas korupsi yang diawali dengan melumpuhkan KPK.

"Ada segelintir orang-orang yang punya niat untuk merampok uang negara secara gila-gilaan dan kemudian cara yang paling mungkin dengan melumpuhkan KPK," kata Donal.

Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang ini.

Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

Tidak ada komentar