Revisi KUHP Pasal Hina Presiden Hukum Mati, Rocky Gerung Lontarkan Kritik Keras
Menyoal revisi KUHP terkait pasal penghinaan terhadap presiden dengan ancaman hukuman mati, Rocky Gerung melontarkan kritik bernada keras.
"Pasal 200: �Barangsiapa mempersoalkan kedunguan, diancam hukuman mati�
#JaeBangetLuNdro." cuit Rocky, Kamis (19/9/19) malam.
Sebelumnya, Rocky juga menyatakan bahwa revisi tersebut merupakan undang undang paling dungu.
"UU terdungu, Ndro :)." tegas Rocky.
Cuitan Rocky mendapatkan respons beragam dari netizen. Sebagian sepakat, sebagian lainnya memprotes. [Tarbawia]
Post Comment
Tidak ada komentar