Breaking News

PENDAPAT HUKUM TERKAIT OKNUM APARAT POLISI DIDUGA MASUK MASJID DENGAN MENGENAKAN ALAS KAKI


Oleh : Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan Sekjend LBH PELITA UMAT)

Beredar video di media sosial terkait diduga oknum aparat polisi yang diduga masuk masjid menggunakan alas kaki mengejar dan/atau menangkap yang diduga mahasiswa pendemo di dalam masjid. 



Berkaitan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa terkait video tersebut Polda Sulsel meminta maaf, maka saya berpendapat perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pelecehan atau penistaan terhadap rumah ibadah agama Islam yaitu masjid. Walaupun yang menjadi sebab adalah pengejaran terhadap yang diduga mahasiswa yang kemudian masuk masjid, hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenar karena dapat saja pihak aparat tersebut menunggu diluar masjid dan/atau melepaskan alas kaki terlebih dahulu apabila bermaksud mengejar dan/atau menangkap mahasiswa;

KEDUA, bahwa Perbuatan materiil yang diatur didalam Pasal 156a diantaranya, yaitu "melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan(terhadap agama)". Melakukan perbuatan adalah bersifat fisik, dengan wujud gerakan dari tubuh atau bagian dari tubuh, misalnya menginjak kitab suci suatu agama atau masuk tempat ibadah tetapi tidak sesuai norma kepatutan, norma kesopanan dan norma yang diatur oleh agama tersebut;

KETIGA, bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan perbuatan penistaan agama berdasarkan pasal 156a KUHP. Karena perbuatan tersebut dapat dinilai mengandung sifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama. Sifat disini artinya, bahwa perbuatan tersebut berdasarkan nilai-nilai spritual yang dianut umat pemeluk agama, dapat ditafsirkan atau diartikan oleh penganut agama yang bersangkutan sebagai memusuhi, menyalahgunakan atau menodai agama mereka;

KEEMPAT, bahwa Penodaan disini mengadung sifat penghinaan, melecehkan, meremehkan dari suatu agama. Karena hal tersebut dapat saja menyakitkan perasaan bagi umat pemeluk agama yang bersangkutan. Pada umumnya, orang masuk mesjid tanpa melepas alas kaki dinilai sebagai menodai masjid. karena masjid adalah tempat suci untuk beribadah umat Islam, maka dalam Islam orang itu dinilai telah menodai agama Islam;

KELIMA, bahwa di dalam undang-undang menegaskan perbuatan pelecehan, penodaan dan penghinaan terhadap suatu agama atau simbol agama tertentu adalah kejahatan serius patut diusut secara tuntas agar tidak ada bibit-bibit perpecahan dan konflik.

Wallahualam bishawab

IG/Telegram @chandrapurnairawan

Tidak ada komentar