Breaking News

MENGAPA SEORANG MUSLIM MERAGUKAN HUKUM SYARIAH ISLAM?


by Katana Suteki
(dikompilasi dari berbagai sumber terpercaya)

Saya merespons agak terlambat terkait dengan judul berita: "MUI Minta Penyebar Ideologi Khilafah Ditindak Tegas"(BeritaSatu.com, Selasa, 17 September 2019).....dengan maksud agar lebih dapat mencermatinya. Bila berita itu sahih, maka perkenankan saya merespons dengan uraian singkat berikut ini.

Saya orang yang tidak pernah mondok sehari pun di pesantren, tdk bisa baca satu pun kitab kuning yang pernah ada tetapi saya merasa malu bila memusuhi Alloh dan Rasul-Nya serta AJARANNYA.. Malu saya.. mau ditaruh di mana muka bopeng saya ini?

Lha kok malah ada 'ngulama' yang 'gentur' pertapaanya ibarat 'pinandhita' bisa-bisanya mengingkari 'dhawuhe' Gusti Alloh, Rasul dan Ijtihad para ulama yang tidak diragukan watak alimnya.

Saya tekankan di sini, saya bukanlah anggota HaTeI dan di samping itu Saya juga paham kalau HaTeI itu sdh dicabut badan hukumnya, tetapi menurut saya warganya tidak boleh dipersekusi semaunya. Ingatlah, anak keluarga PKI saja mendapatkan tempat terhormat di negeri ini, lalu mengapa orang-orang HaTeI itu diburu seolah melebihi PKI? Menurut saya, lebih baik negara segera membuat UU yang khusus membuat delik baru tentang HaTeI dan dakwah yang diembannya. Atau sekalian dibuat UU bahwa seluruh umat Islam dilarang mendakwahkan ajaran Islam. 
Mau begitukah?

Saudaraku, khilafah itu bukan IDEOLOGI, tetapi SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM  yang bersumber dari ideologi Islam dan  pembicaraannya tdk beda dengan sistem pemerintahan lainnya seperti demokrasi, kerajaan (monarkhi), teokrasi, otokrasi dll. Setahu saya, sistem pemerintahan Islam itu dirumuskan oleh karena hasil analisis para ulama yang shahih (ijtihad). Bagaimana kedudukan ijtihad ulama dalam syariah Islam? Ia bagian syariah Islam ataukah tidak termasuk syariah Islam, atau bahkan haruskah kita memusuhi hasil ijtihad tersebut?

Bila kita mau dan mampu bernalar dengan baik, apalagi kita bisa bernalar secara islami (alfikrul islami), kita akan memperoleh dalil, terkait dengan masalah ijtihad seperti berikut ini:

"PENDAPAT YANG DIGALI OLEH  SEORANG MUJTAHID adalah HUKUM SYARIAH."

Aktifitas utk memalingkan umat islam dari hukum syariah itu sangat banyak. Cara yg paling kejam adalah: tuduhan bahwa pendapat mujtahid bukan Hukum Syariah, itu hanya pendapat yg tidak mengikat. Hukum syariat hanya yg ada nashnya dlm Quran dan hadist. Harus ditunjukkan secara letterlijk. Hrs disebut secara jelas. Ini adalah tuduhan yang sangat keji. 

Bila pendapat ini dipegang akan banyak hal yg tidak ada hukum syariah, sehingga seseorang cenderung akan berpendapat tanpa berpegangan pada ijtihad para imam. Inilah upaya utk memalingkan umat Islam dari Syariat Islam. Mengapa? Karena Quran dan Hadist itu SUMBER HUKUM bukan Syariahnya itu sendiri. 

Berikut ini ada beberapa contoh hasil ijtihad para alim ulama terkait dengan hukum yang tidak jelas disebutkan di Al Quran dan hadist, tetapi sesungguhnya merupakan bagian dari hukum syariah Islam. 

A. HUKUM MEMUKUL ORANG TUA

Hukum memukul orang tua itu apa? Haram? Coba tunjukkan dlm Al Quran dan Hadist yg menyatakan bhw memukul orang tua itu HARAM. 
Yang kita temukan Surat Al-Isra' Ayat 23:

? ???????? ??????? ?????? ?????????? ?????? ???????? ?????????????????? ?????????? ? ?????? ??????????? ???????? ????????? ??????????? ???? ?????????? ????? ?????? ??????? ????? ????? ????????????? ?????? ??????? ??????? ????????

(Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.)

Dari ayat ini ulama memahami: bilang "ah" saja tdk boleh apalagi memukulnya. Ini yg disebut MAFHUM muwafaqah, bukan MANTUQ.

Mafhum muwafaqah yaitu:

??? ????? ????????????? ?????? ?????????? ??????????????

Artinya: �Petunjuk lafal yang bersamaan antara hukum yang tidak disebut dengan hukum yang disebut".

Jadi mafhum muwafaqah adalah pengertian yang dipahami sesuatu menurut ucapan lafal yang disebutkan. Mafhum muwafaqah dapat dibagi dalam:
a)      Fahwal khitab, yaitu apabila yang dipahamkan lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan. Seperti memukul orang tua lebih tidak boleh hukumnya seperti yang sudah diterangkan di muka. Juga sesuai dengan Firman Allah SWT yang artinya: �Janganlah kamu katakan kata-kata yang keji kepada dua orang ibu-bapakmu�.  Kata-kata yang keji saja tidak boleh (dilarang) apalagi memukulnya.

b)      Lahnal khitab, yaitu apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan yang diucapkan, seperti firman Allah SWT.:

????? ?????????? ???????????? ????????? ?????????? ??????? ???????? ???????????? ??? ??????????? ??????( ??????? :??)

Artinya: �mereka yang memakan harta benda anak yatim secara aniaya sebenarnya memakan api kedalam perut mereka� ( QS. An-Nisa� : 10)

B. HUKUM MEMBAKAR HARTA ANAK YATIM

Apa hukumnya membakar harta anak yatim? Hukumnya haram! Kita hanya temukan haramnya karena memakan, tapi bukan berarti membakar, membuang harta anak yatim itu dihalalkan.

C. HUKUM JUAL BELI DI HARI JUMAT

Jenis mafhum yang kedua adalah Mafhum mukhalafah. Mafhum Mukhalafah, yaitu pengertian yang dipahami berbeda daripada ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun Nafi  (meniadakan). Oleh sebab itu hal yang dipelajari selalu kebalikannya daripada bunyi lafal yang diucapkan. Seperti firman Allah SWT :

???? ???? ???? ?????????? ???? ?????? ??????????? ?????????? ????? ?????? ????? ???????? ?????????�
Artinya :
�Apabila kamu dipanggil untuk mengerjakan sholat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu mengerjakannya dan tinggalkan jual beli�

Dipahami dari ayat ini bahwa boleh jual beli di hari jumat sebelum azan si Mu�azin dan sesudah mengerjakan sholat. Mafhum Mukhalafah ini dinamakan juga Dalil Khitab.

D. HUKUM TABBAYUN BERITA

Bila ada berita dari orang yg dipercaya, perlukah kita tabbayun? Yg ada klo ada orang fasik membawa berita. Yang kita temukan adalah Al Hujurat ayat 6:

??? ???????? ????????? ??????? ???? ????????? ??????? ???????? ????????????? ???? ????????? ??????? ??????????? ???????????? ?????? ??? ?????????? ??????????

(Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.)

Kalau ada seorang ulama, imam membawa berita melalui kitab-kitabnya, masihkah kita meragukan ijtihadnya?

Saudaraku, orang yang paham Islam tdk akan selalu meragukan dan menanyakan dalil dan dalih untuk patuh pada hukum syariah karena ia telah mengerti ilmunya bagaimana memahami dan menjalankan hukum syariah.

Hukum syariah adalah hukum Alloh yg dipahami oleh manusia BERSUMBER pada Al Quran dan Hadist dgn IJTIHAD yang benar. Itjihad bukan sekedar pendapat tapi adalah Hukum Syariah. Perbedaan akan sangat mungkin, namun bagi orang yg berilmu tidak akan mendatangkan perpecahan dan kebencian. Untuk perkara yang qath'i tidak boleh ada perbedaan.

Qath�i adalah ketetapan hukum yang sudah pasti yang langsung ditetapkan Allah maupun oleh Nabi Saw. Seperti wajibnya shalat 5 waktu, shalat dhuhur itu wajib 4 rakaat, mambaca Fatihah itu wajib dalam setiap rakaat shalat, puasa ramadhan itu wajib, puasa senin kamis itu sunnah, zakat itu wajib bagi yang mampu, naik haji itu wajib bagi yang sudah mampu dll. Hukum Qath'i seperti tidak boleh dipersilisihkan lagi dan haram hukumnya memperselisihkannya. Dan dalam aplikasinyanya pun tidak ada yang berbeda pendapat baik dari kalangan sahabat hingga generasi berikutnya.

Perkara Zhanni, yaitu dalil-dalil yang belum pasti penunjukannya terhadap satu masalah. Artinya ketika ada satu masalah yang memerlukan ketetapan hukum syariat, sedangkan dalil yang ada baik dalam Al-Qur�an maupun Sunnah tidak menunjukan kepastiannya, ataupun tidak ada dalil-dalil sama sekali, maka munculah perbedaan pendapat mengenai status hukum itu. Dan perbedaan pandangan ini sudah dimulai semenjak generasi sahabat dimana setelah wafatnya Nabi Saw dan Al-Qur�an pun sudah sempurna diturunkan. Sedangkan permasalahan terus bermunculan. Salah satu cara mengatasinya adalah dengan cara Ijtihad. Definisi mudah ijtihad itu adalah meneliti dengan seksama semua dalil yang ada dan mengambil paradigma berfikir yang dianggap tepat oleh seorang Mujtahid (orang yang berijtihad) untuk menetapkan satu kasus hukum.

Perbedaan dlm urusan pribadi ya sangat mungkin. Perbedaan dlm urusan publik: keputusan seorang imam khalifah mengangkat perbedaan. Imam hrs mengambil salah satu hukum yg ada. Kisah Nabi banyak yg bisa menunjukkan betapa umat butuh pendapat akhir dari seorang imamah, khalifah. Bisa dikaji kisah Perang Khandaq dan Perang Uhud.

E. HUKUM KHILAFAH BAGAIMANA?

Pendapat yg menyatakan bhw ijtihad ulama, ijtihad imam hanyalah pendapat biasa dan bukan termasuk hukum syariah adalah cara KEJI untuk menjauhkan umat Islam dari hukum Syariah. KHILAFAH adalah hasil ijtihad para ulama dalam kitab terpercaya dan bersumber pada sumber hukum: AL QURAN dan Hadist.

Saudaraku, apakah masih bingung?
Bingung, itu sebagai tanda awal tidak adanya ilmu. Menghadirkan ilmu: WAJIB. Masalah besar kita adalah tidak adanya ilmu. Carilah dalil yang kuat. Bila ada perbedaan kita harus toleran sambil mencari dasarnya, mencari dalilnya. Pendapat seseorang bisa jadi akan berubah krn konsisten pada kebenaran bukan nafsunya. 

Masih meragukan bahwa KHILAFAH itu AJARAN ISLAM yang merupakan bagian dari Hukum Syariah? 

Bila masih ragu bahkan menentangnya, sangat mungkin itu terjadi karena kita belum memahaminya lantaran tidak punya ilmunya.

Saudaraku, mungkin kita akan debatable terkait masalah ini, mengingat situasi politik kita sekarang yang sangat absurd dan begitu banyak distrosi penalaran sebagai insan berpikir. Bagi saya, sebagai sebuah ilmu pemerintahan, khilafah itu bukan sesuatu yg menjijikkan, atau berbahaya bagi eksistensi suatu rezim manapun selama kita tidak menggunakan cara kekerasan dan pemaksaan apalagi penggunaan perilaku ekstrim untuk memberlakukan suatu sistem pemerintahan tertentu. 

Dibutuhkan kedewasaan berpikir untuk memahami semua sistem apa pun di dunia ini sehingga kita tidak antipati bahkan PREJUDICE terhadapnya sementara pengetahuan kita terhadapnya sangat minim dan terbatas. Mari kita tingkatkan literasi kita sehingga tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan suka melempar tanggung jawabnya. Kita buktikan bahwa Islam itu rahmatan lil 'alamiin, rahmat bagi seluruh alam. 

Tabik..!

Semarang, 20 September 2019

Tidak ada komentar