Masih "Pencitraan" Anti Korupsi?? Tok Tok Tok, Masa Tahanan Koruptor Irman Gusman Resmi Dipotong jadi 3 Tahun
PATRIOTNKRI.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Irman Gusman dan meringankan hukuman mantan Ketua DPD itu.
Irman terbukti korupsi mengurus impor gula.
Kasus bermula saat KPK melakukan OTT kepada irman di rumah dinasnya di bilangan Widya Chandra, Jakarta pada 2016 lalu.
Irman dinilai terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Belakangan, Irman mengajukan PK. Hingga MK memotong masa tahanan Irman menjadi 3 tahun.
"Manjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (25/9/2019).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Suhadi. Adapun hakim anggota yaitu hakim agung Eddy Army dan Abdul Latief.
Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor.
"Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata hakim agung Andi Samsan Nganro.
Sumber: detik.com
Tidak ada komentar