Mahasiswa Sumbar yang Turunkan Pigura Foto Jokowi Jadi Tersangka
Beritaislam - Mahasiswa berinisial TI yang menurunkan pigura foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditahan polisi. TI ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi di depan gedung DPRD Sumbar.
"Benar, yang bersangkutan (sudah) tersangka dan resmi kita tahan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Onny Trimurti kepada wartawan, Kamis (26/9/2019) malam.
Onny mengatakan TI dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun 6 bulan penjara.
Dalam demonstrasi di gedung DPRD Sumbar, TI menurunkan pigura foto Jokowi dari lantai 2 gedung DPRD. Bingkai foto diambil dari ruang paripurna Dewan.
Dalam video yang tersebar, TI dengan aba-aba menurunkan foto berukuran besar tersebut dengan menggunakan tali.
Dalam pemeriksaan sementara, TI mengakui perbuatannya. [dtk]
[news.beritaislam.org]
Tidak ada komentar