Breaking News

Lonceng Kematian KPK di Tangan Jokowi

REDAKSIUMAT-Sebuah harian terkemuka edisi hari ini (6/9/2019) memuat sebuah ulasan berita dengan judul yang cukup menarik. �Nasib KPK di Tangan Presiden.� Begitu kira-kira judul berita itu yang terbit persis dengan satu hari selepas Rapat Paripurna DPR (5/9/2019) dengan suara bulat sepakat mengajukan revisi UU-KPK agar dijadikan sebagai RUU atas usul inisiatif DPR.
Yang menarik dari pemberitaan itu adalah adanya operasi senyap yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam mempercepat proses pengusulan revisi UU-KPK. Rupanya diam-diam rancangan itu telah dilakukan pembahasan beberapa kali dalam waktu amat singkat di internal Baleg DPR. Seolah ada tenggat waktu yang dikejar.
Tulisan ini bukan hendak bermaksud untuk membahas pasal demi pasal yang dinilai perlu dilakukan revisi. Tapi lebih pada menyoroti peran seorang Presiden dalam mengakomodasi tuntutan publik dalam upaya menyelamatkan lembaga anti rasuah ini jatuh terpuruk.
Sebagai kepala Negara, Presiden Jokowi tak boleh diam atau bersikap netral berlarut-larut membiarkan KPK diobok-obok tak berkesudahan. Sikap tegas harus diambil. Tak bertindak cepat sama artinya mempertontokan lunturnya komitmen Jokowi pada pemberantasan korupsi. Substansinya serupa dengan berita harian edisi hari ini. Mengingatkan Presiden Jokowi agar tidak mengulangi kesalahan dua kali dan bersikap waspada terhadap anasir-anasir lingkar dalam kekuasaannya yang berupaya tak kapoknya melemahkan eksistensi KPK.
Harus diakui, skenario drama baru pelemahan KPK ini bermula dari Presiden Jokowi yang keliru membuka langkah penentu langgam permainan. Presiden layak dikritik lantaran dinilai sembrono dan menyerah terhadap desakan segelintir elit politik yang bermain lewat pansel KPK menggolkan kandidat-kandidat capim KPK yang dinilai punya rekam jejak bermasalah.

Tidak ada komentar