Breaking News

Kemendag Mengaku Ada Salah Tafsir Soal Soal Label Halal

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan telah diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan bahwa terjadi kesimpangsiuran di publik yang mengira aturan ini tak mewajibkan impor hewan dan produk hewan tak wajib berlabel halal. Itu pun memunculkan pertentangan.

Kesimpangsiuran tersebut karena membandingkan aturan baru tersebut dengan Permendag Nomor 59 Tahun 2016. Di Permendag ini diatur kewajiban label halal. Tapi ada kesalahan tafsir di mana yang diatur di Permendag 59 adalah peredarannya di dalam negeri bukan saat produk masuk ke Indonesia.

"Menjadi ramai karena ada teman-teman yang bandingkan Permendag 59/2016, disandingkan lah. Di sini memang ada satu pasal yang pasal 16. Padahal pasal ini hanya mengatur pada saat diperdagangkan di wilayah Indonesia. Jadi bukan pada saat pemasukan," kata dia di kantornya, Senin (16/9/2019).

Permendag 29 ditujukan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor hewan dan produk hewan, maka Kemendag perlu melakukan pengaturan kembali ketentuan ekspor dan impor tersebut.

Kewajiban label halal tak diatur dalam Permendag 29, kata dia, sebenarnya ada persyaratan rekomendasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Permentan ini mewajibkan ketentuan halal. Artinya, lanjut dia sebenarnya tak ada perbedaan pada kedua aturan tersebut. Intinya label halal tidak dihilangkan.

"Kalau masuk harus sudah ada label halal. (Untuk produk) yang diwajibkan halal harus (berlabel) halal," tambahnya.

Tidak ada komentar