Indonesia Mengekspor Kembali Limbah Berbahaya ke Australia
Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengekspor kembali sembilan kontainer limbah beracun dan berbahaya ke Australia.
"Hari ini kami akan mengekspornya kembali ke negara asalnya," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi pada konferensi pers di Jakarta, Rabu. Kantor Pabean Tangerang bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengambil tindakan terhadap tiga perusahaan yang diduga menerima limbah beracun dan berbahaya. Tiga perusahaan telah diidentifikasi dengan inisial mereka sebagai PT HI, PT NHI dan PT ART.
Salah satu perusahaan bahkan mengimpor limbah tanpa dokumen yang diperlukan, kata Heru.
Investigasi pertama dilakukan pada PT HI yang mengimpor 102 kontainer lembaran plastik dan plastik buatan dari berbagai jenis. Investigasi dilakukan bersama oleh kantor bea cukai dan kementerian yang menemukan 23 kontainer yang terkontaminasi oleh sampah dan limbah beracun dan berbahaya.
Akibatnya, kantor bea cukai merekomendasikan ekspor kembali 13 kontainer limbah berbahaya ke Australia, tujuh kontainer ke Amerika Serikat, dua ke Spanyol dan satu ke Belgia.
"79 kontainer yang tersisa dinyatakan bersih dan dapat diterbitkan izin penggunaan," katanya. Langkah kedua dilakukan pada PT NH yang mengimpor 138 kontainer keripik limbah .
Post Comment
Tidak ada komentar