Breaking News

Imam Nahrawi Menjadi Menteri Olahraga ke-2 yang Tersandung Kasus Korupsi


Jakarta - Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora) Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum.

"KPK, setelah investigasi, menetapkan dua tersangka, IMR dan MIU," kata Wakil KPK Alexander Marwata di kantornya, Rabu, 18 September.

Menteri Imam diyakini telah menerima Rp14,7 miliar dari asistennya dari 2014 - 2018. Dia juga diyakini telah menerima cangkok hingga Rp11,8 miliar dari 2016-2018, yang berjumlah Rp26,5 miliar.

Menurut Alex, sebagian uang itu terkait dengan hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun 2018. Ia diyakini telah menggunakan hibah itu dan menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Tersangka-penamaan Imam menandai Menteri Olahraga dan Pemuda kedua ditangkap oleh KPK setelah Andi Mallarangeg. Andi, selama masa jabatannya sebagai menteri, terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan fasilitas olahraga Hambalang di Bogor.

Andi Mallarangeng akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp200 juta oleh pengadilan korupsi (Tipikor) pada Juli 2014 karena menerima Rp2 miliar dalam proyek konstruksi Hambalang.

Tidak ada komentar