Breaking News

Empat Permintaan Mahasiswa yang Dikabulkan DPR


Beberapa mahasiswa berhasil membuat kesepakatan dengan pihak Anggota DPR.

Sekjen DPR Indra Iskandar, sebagai pihak DPR yang mewakili, sepakat untuk mengabulkan setidaknya 4 permintaan mahasiswa.

Poin pertama, para mahasiswa meminta agar aspirasi yang telah disampaikan kepada para anggota DPR. Adapun aspirasi yang disampaikan mahasiswa yakni terkait penolakan RUU KPK dan RKUHP.

"Hari ini kita telah mencapai hasil luar biasa, pun dengan adanya surat ini, ini adalah sebuah kesepakatan yang menjamin malam ini perjuangan yang kita lakukan dari sejak pagi ini tidak beres pada hari ini. Kita dapat jaminan bahwa setelah ini akan ada pertemuan, kita mendapat jaminan bahwa pasti akan ada tindak lanjut, memang banyak kekurangan seperti waktu anggota DPR yang tinggal 4 hari lagi," ujar korlap aksi yang juga merupakan Ketua BEM UI Manik Marganama Hendra di depan gedung DPR, Kamis (19/9/2019).

Poin selanjutnya, para mahasiswa meminta agar Sekjen DPR mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa, dosen, dan unsur masyarakat lainnya untuk ikut kembahas RUU lain yang belum disahkan.

Poin ketiga, para mahasiswa meminta janji untuk dipertemukan dengan anggota dewan untuk menolak Revisi UU KPK. Pertemuan yang diminta setidaknya sebelum tanggal 24 September.

Keempat, Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.


Tidak ada komentar