Edarkan Bahan Peledak Bom Ikan, 3 Warga Makassar Diringkus Tim Jantras Polres Pangkep
KORANPANGKEP.CO.ID - Kepolisian Resort (Polres) kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel, berhasil meringkus 3 orang yang berperan sebagai Distributor dan Pemakai Bahan Peledak (Handak) Bom Ikan, ketiga pelaku tersebut adalah MA (64 tahun), J (54 tahun) dan M (59 tahun). ketiganya merupakan warga asal kota Makassar, Sulsel. mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, Senin (16/9/2019), kemarin.
Penangkapan bermula saat seorang nelayan yang berinisial JF (53 tahun) nelayan asal jalan Barukang, Kota Makassar dengan membawa Handak masuk ke wilayah hukum Polres Pangkep untuk di pasarkan ke nelayan Pangkep, yang kemudian terduga pelaku digeledah oleh Tim Jatanras Polres Pangkep dan alhasil polisi berhasil mengamankan Pelaku bersama barang bukti berupa detonator dan sumbu untuk bahan bom ikan.
Setelah melakukan Introgasi kepada JF selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke Kota Makassar dan berhasil menangkap ML (47 tahun) warga asal Jalan Rappokalling Makassar, yang merupakan penjual bahan peledak tersebut. Dari keterangan ML, polisi kembali menangkap MLK (64 tahun) di jalan Barawaja Makassar yang diduga adalah distributor bahan peledak tersebut.
Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut tak tanggung tanggung Polisi mengamankan Barang Bukti dengan jumlah detonator dari tangan para pelaku sebanyak 1200 buah dengan rincian 500 buah detonator pabrikan dan 700 rakitan. Selain ribuan buah detonator, diamankan juga 20 gulung sumbu berwarna yang berfungsi sebagai penghantar ledak. Berdasarkan hasil keterangan para tersangka, detonator ini adalah bahan untuk pembuatan bom ikan yang setelah disambungkan dengan listrik disitulah pemicu ledakan.
Dalam Konfrensi Pers nya di Mako Polres Pangkep, Selasa (18/9/2019) kemarin. Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut, Ia menyebutkan ketiga orang tersebut sudah lama dicurigai sebagai pelaku penjual detonator kenelayan nelayan diwilayah hukum Pangkep.
"Mereka memang akan menjual dan menggunakan bahan peledak bom ikan ini di Pangkep, Selayar dan Makassar, Sasaran mereka adalah pulau-pulau yang tak terjangkau dan pulau-pulau luar Pangkep. Detonator terdiri atas dua jenis yakni pabrikan dan rakitan," jelas Tulus Sinaga.
Untuk detonator pabrikan, kata Tulus, diakui para pelaku didapatkan dari wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara untuk detonator rakitan dan sumbu penghantar mereka dapatkan di kota Makassar.
Tulus menambahkan Detonator yang diperoleh dari Kendari ini dijual dari tangan pertama seharga Rp.2 juta hingga Rp.2,5 juta kemudian meningkat lagi ke konsumen hingga mencapai Rp 10 juta. Mereka melakukan aksi tersebut melalui jalur darat dan Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Makassar dan Pangkep.
"Jadi kalau ditotal jumlah detonatornya itu sekitar Rp 100 jutaan nilainya," ungkapnya
Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, mengungkap bahwa pelaku sudah menggeluti pekerjaan sebagai pemasok dan pengguna bom ikan sejak 5 hingga 10 tahun terakhir. Mereka memperoleh barang-barang tersebut dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Kemudian dijual kepada nelayan di tiga kabupaten, yakni Makasar, Selayar, dan Pangkep.
Ketiganya warga Kota Makassar, satu kelompok. ada yang berperan sebagai penjual, kurir dan penampung. Untuk sementara, hasil pengembangan kita, detonator ini diperoleh dari pelaku inisial AM yang didapat di Kendari dan detonator rakitan di Makassar yang pelakunya dalam pengejaran, Untuk pengembanghan kita akan koordinasikan dengan Bareskrim juga Polres Kendari." Pungkas Tulus,
Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, akibat aktivitasnya sebagai pemakai bahan peledak, perakit dan penjual
(ADM-KP)
Penangkapan bermula saat seorang nelayan yang berinisial JF (53 tahun) nelayan asal jalan Barukang, Kota Makassar dengan membawa Handak masuk ke wilayah hukum Polres Pangkep untuk di pasarkan ke nelayan Pangkep, yang kemudian terduga pelaku digeledah oleh Tim Jatanras Polres Pangkep dan alhasil polisi berhasil mengamankan Pelaku bersama barang bukti berupa detonator dan sumbu untuk bahan bom ikan.
Setelah melakukan Introgasi kepada JF selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke Kota Makassar dan berhasil menangkap ML (47 tahun) warga asal Jalan Rappokalling Makassar, yang merupakan penjual bahan peledak tersebut. Dari keterangan ML, polisi kembali menangkap MLK (64 tahun) di jalan Barawaja Makassar yang diduga adalah distributor bahan peledak tersebut.

Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut tak tanggung tanggung Polisi mengamankan Barang Bukti dengan jumlah detonator dari tangan para pelaku sebanyak 1200 buah dengan rincian 500 buah detonator pabrikan dan 700 rakitan. Selain ribuan buah detonator, diamankan juga 20 gulung sumbu berwarna yang berfungsi sebagai penghantar ledak. Berdasarkan hasil keterangan para tersangka, detonator ini adalah bahan untuk pembuatan bom ikan yang setelah disambungkan dengan listrik disitulah pemicu ledakan.
Dalam Konfrensi Pers nya di Mako Polres Pangkep, Selasa (18/9/2019) kemarin. Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut, Ia menyebutkan ketiga orang tersebut sudah lama dicurigai sebagai pelaku penjual detonator kenelayan nelayan diwilayah hukum Pangkep.
"Mereka memang akan menjual dan menggunakan bahan peledak bom ikan ini di Pangkep, Selayar dan Makassar, Sasaran mereka adalah pulau-pulau yang tak terjangkau dan pulau-pulau luar Pangkep. Detonator terdiri atas dua jenis yakni pabrikan dan rakitan," jelas Tulus Sinaga.
Untuk detonator pabrikan, kata Tulus, diakui para pelaku didapatkan dari wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara untuk detonator rakitan dan sumbu penghantar mereka dapatkan di kota Makassar.
Tulus menambahkan Detonator yang diperoleh dari Kendari ini dijual dari tangan pertama seharga Rp.2 juta hingga Rp.2,5 juta kemudian meningkat lagi ke konsumen hingga mencapai Rp 10 juta. Mereka melakukan aksi tersebut melalui jalur darat dan Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Makassar dan Pangkep.
"Jadi kalau ditotal jumlah detonatornya itu sekitar Rp 100 jutaan nilainya," ungkapnya
Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, mengungkap bahwa pelaku sudah menggeluti pekerjaan sebagai pemasok dan pengguna bom ikan sejak 5 hingga 10 tahun terakhir. Mereka memperoleh barang-barang tersebut dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Kemudian dijual kepada nelayan di tiga kabupaten, yakni Makasar, Selayar, dan Pangkep.
Ketiganya warga Kota Makassar, satu kelompok. ada yang berperan sebagai penjual, kurir dan penampung. Untuk sementara, hasil pengembangan kita, detonator ini diperoleh dari pelaku inisial AM yang didapat di Kendari dan detonator rakitan di Makassar yang pelakunya dalam pengejaran, Untuk pengembanghan kita akan koordinasikan dengan Bareskrim juga Polres Kendari." Pungkas Tulus,
Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, akibat aktivitasnya sebagai pemakai bahan peledak, perakit dan penjual
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar