Didampingi BHF, Yusril Tahanan Kasus 22 Mei Insya Allah Bebas Hari Jum'at (27/9/2019)
Rabu, 25 September 2019
Faktakini.net, Jakarta - Alhamdulillah, perjuangan para pengacara BHF yang setia mendampingi dan melakukan pembelaan hukum pada para tahanan kasus 21 - 22 Mei, kembali menuai hasil manis.
Yusril Hafifi terdakwa kasus tragedi 21 - 22 Mei insya Allah segera bebas pada hari Jum'at, 27 September 2019.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara 4 Bulan 7 hari terhadap Yusril Hafifi. Besok petikannya kami urus, Insya Allah Jum'at 27 Sept 2019 Bebas di Rutan PMJ", ujar Aziz Yanuar SH Pengacara BHF.
Foto: Suasana persidangan di PN Jakpus hari ini
Tidak ada komentar