Demo Minta Jokowi Mundur, Spanduk Aksi Mujahid 212 Jadi Bahan Tertawaan Karena Tidak Faham Isi TAP MPR RI No 6 Tahun 2000
INDONESIAKININEWS.COM - Hari ini kelompok masa barisan sakit hati yang menamakan dirinya Aksi Mujahid 212 mengadakan aksi demonstrasi ke istana negara
Mereka ini sudah tak asing lagi wajahnya karena sangat familiar sekali sejak kasus demo minta penjarakan Ahok
Kenapa disebut barisan sakit hati ? karena pilpres 2019 jagoan mereka Prabowo Subianto kalah telak sama Jokowi untuk yang kedua kalianya
Mereka terus terusan menjadi gelandangan politik yang kerjanya hanya demo dan demo
Ada hal lucu yang jadi sorotan netizen terhadap aksi mujahid 212 hari ini
Sebabnya tak lain adalah karena peserta aksi mujahid 212 ini membentangkan spanduk bertuliskan :
"Amanat TAP MPR RI No. 6 Tahun 2000 , Presiden Tidak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur "
Sontak saja Tulisan tersebut jadi bahan tertawan pendukung jokowi.
Karena jika dilihat dan dibaca dengan benar isi Tap MPR RI No 6 Tahun 2000 isinya bukan " Presiden Tidak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur" melainkan " PEMISAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA"
Berikut Ini kutipan Lengkap Tap MPR RI No 6 Tahun 2000:
TAP MPR Nomor VI/MPR/2000
KETETAPAN MPRS DAN MPR RI BERDASARKAN KETETAPAN MPR RI NO I/MPR/2003 PASAL 2 DAN PASAL 4
PASAL 4 KETETAPAN MPR RI NO I/MPR/2003
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR VI/MPR/2000 TENTANG PEMISAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa salah satu tuntutan reformasi dan tantangan masa depan adalah dilakukannya demokratisasi, maka diperlukan reposisi dan restrukturisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b. bahwa dengan adanya kebijakan dalam bidang pertahanan/ keamanan telah dilakukan penggabungan Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
c. bahwa sebagai akibat dari penggabungan tersebut terjadi kerancuan dan tumpang tindih antara peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan pertahanan negara dengan peran dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat;
d. bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan tejadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d maka perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Pemisahan Organisasi Tentara Nasional Indonesia dan Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengingat :
1. Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/ MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/ MPR/2000 tentang Perubahan Pertama Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
Memperhatikan:
1. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/ MPR/2000 tentang Jadwal Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000;
2. Permusyawaratan dalam sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tanggal 7 sampai 18 Agustus 2000 yang membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3. Putusan Rapat Paripurna ke-9 Tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KETETAPAN MAJELIS PEMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMISAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing�masing.
Pasal 2
(1) Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
(3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.
Pasal 3
(1) Peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Hal-hal yang menyangkut Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara lengkap dan terperinci diatur lebih lanjut dalam undang-undang secara terpisah.
Pasal 4
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2000
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua,ttd
Prof. Dr. H.M. Amien Rais
Wakil Ketuattd
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
Wakil Ketuattd
Drs. Kwik Kian Gie
Wakil Ketuattd
H. Matori Abdul Djalil
Wakil Ketuattd
Drs. H.M. Husnie Thamrin
Wakil Ketuattd
Hari Sabarno, S.I.P., MBA.,M.A.
Wakil Ketuattd
Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.
Wakil Ketuattd
Drs. H.A. Nazri Adlani
Kesimpulan: Spanduk yang dibentangkan oleh Aksi Mujahid 212 adalah bentuk kekonyolan yang nyata dan membuat mereka jadi bahan tertawaan netizen
Oleh Tim Indonesiakininews.com
Tidak ada komentar