Breaking News

Dalam Gugatan Reklamasi Pulau M, Anies Menang!


Gugatan pengembang reklamasi Pulau M, yaitu PT Manggala Krida Yudha, yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dengan demikian, Anies sebagai tergugat memenangkan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT itu.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana tertera dalam situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu (18/9/2019).

Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan perkara itu dalam sidang putusan pada Selasa kemarin.

Perkara itu diputuskan oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan dua Hakim Anggota, Enrico Simanjuntak dan Umar Dani.

Tidak ada komentar