68 Nama Menjadi Tersangka dalam Kerusuhan Papua
Jakarta - Polisi Nasional menyebutkan lebih banyak tersangka dalam kerusuhan Papua, yang pecah di provinsi Papua dan Papua Barat, hingga 68 orang.
�Berdasarkan informasi saat ini, 68 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka baru datang dari Deiyai, �kata juru bicara Kepolisian Nasional Brigjen. Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September.
Dedi menjelaskan bahwa polisi daerah Papua masih memeriksa peran para tersangka untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam kematian satu anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan dua warga sipil.
Sampai saat ini, tersangka dari Papua berjumlah 48 orang, sedangkan 20 lainnya berasal dari Papua Barat .
Semua tersangka, lanjutnya, didakwa dengan Pasal 170 tentang tindakan menyerang dan melukai orang lain, Pasal 156, dan Pasal 365 KUHP, serta Pasal 1 UU Darurat No.12 / 1951.
Post Comment
Tidak ada komentar