Breaking News

Tahanan Pelaku Kasus Asusila Nikahi Korbannya Didalam Mushollah Polres Pangkep

KORANPANGKEP.CO.ID - Seorang tahanan Polres Pangkep pelaku terduga kasus asusila berinisial FA (22 tahun) terpaksa harus menikahi korbannya yang berinisial YA (17 tahun) di Mushollah Polres Pangkep, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel.

FA ditahan di Mapolres Pangkep setelah dilaporkan oleh keluarga korban setelah berhasil menggagahi korban YA hingga pada akhirnya kedua belah pihak sepakat menikahkan pelaku dan korban di Mapolres Pangkep.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, menyebutkan Pernikahan keduanya, disaksikan langsung oleh kedua keluarga mempelai. Anita juga mengungkapkan bahwa Pelaku dan Korban beralamat di Kabupaten Pangkep, Sulsel, dan masih berstatus pelajar di salahsatu SLTA di kabupaten Pangkep.

"Pernikahan mereka masing-masing dihadiri kedua belah pihak, dan proses pernikahannya berjalan lancar, dan aman, keduanya masih berstatus pelajar" ungkapnya.Sabtu (17/8/2019).

Kedua Mapelai penganting tersebut, dinikahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkajene Ustad Junaid, dan disaksikan langsung oleh kedua belah pihak keluarga dan anggota Mapolres Pangkep

Meski pelaku telah menikahi korbannya namun hingga saat ini FA masih berada ditahanan Mapolres Pangkep guna menjalani proses selanjutnya, Anita pun menyebutkan, FA telah melanggar pasal 81 ayat 2 UUD nomor 35 tahun 2014.

"Pelaku masih status tahanan dan saat ini menunggu proses selanjutnya, pasal yang disangkakan adalah pasal 81 soal perlindungan anak dengan kasus persetubuhan terhadap anak," katanya" pungkasnya.
 

Pasal 81 UUD nomor 35 tahun 2014
 
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).�

(ADM-KP)


Tidak ada komentar