Puluhan Tahun Berkuasa di Pangkep Partai Golkar Akhirnya "Tumbang" Oleh Partai Nasdem
KORANPANGKEP.CO.ID - Setelah puluhan tahun Golkar berkuasa dikabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel menduduki jabatan strategis ketua DPRD Pangkep karena memiliki suara partai terbanyak di legislatif, akhirnya Partai berlambang Beringin kabupaten Pangkep tersebut "Tumbang" setelah perolehan suaranya dikalahkan pada pemilu 2019 lalu oleh Partai Nasdem Pangkep yang diketuai Keponakan ketua Partai Golkar Sendiri yakni Muhammad Yusran Lalogau (MYL).
Hal ini diketahui secara pasti setelah ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep telah menetapkan 35 orang anggota DPRD Pangkep terpilih periode 2019-2024 pada Rapat Pleno Terbuka Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Kabupaten Pangkep 2019 di Kantor KPU Pangkep, Jl Daeng Bonto Nomor 4 di Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Selasa (13/8/2019) Kemarin.
Dalam Rapat pleno tersebut Ketua KPU Pangkep Burhan menyebutkan Rapat pleno terbuka tersebut mengenai perolehan kursi dan suara sah partai politik yang sudah telah ditetapkan dan di umumkan, dimana Partai Nasdem menjadi partai pemenang pemilu dengan total suara sebanyak 40.687, kemudian disusul Partai Golkar sebanyak 39.725 suara. dan pihaknya menetapkan 35 orang sebagai caleg terpilih dari lima Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Pangkep.
�Nasdem memperoleh delapan kursi, begitu juga dengan Golkar 8 kursi. Kemudian Partai Gerindra lima kursi, namun secara keseluruhan suara Partai Nasdem lebih tinggi dari suara Partai Golkar, Partai Nasdem dan Golkar selisih suara 952 suara," kata Burhan.
Namun demikian Burhan juga menyebutkan untuk caleg peraih suara terbanyak secara keseluruhan di kabupaten Pangkep diraih oleh Andi Ilham Zainuddin dari Partai Golkar dapil II.
"Khusus untuk peraih suara terbanyak secara personal itu diraih oleh Andi Ilham Zainuddin," ungkapnya.
Burhan, mengungkapkan bahwa penetapan kursi dan caleg terpilih ini dilakukan setelah adanya hasil sengketa pemilu yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
�Setelah melalui serangkaian prosesi pileg kemarin, termasuk kita laksanakan PSU di beberapa titik. Serta adanya sengketa yang sampai ke MK, kita telah lalui,� pungkasnya.
Ketua KPU Pangkep, Burhan mengatakan ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
"Rapat pleno terbuka tentu saja mengenai perolehan kursi dan suara sah partai politik yang sudah kita umumkan hari ini," pungkasnya.
(ADM-KP)
Hal ini diketahui secara pasti setelah ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep telah menetapkan 35 orang anggota DPRD Pangkep terpilih periode 2019-2024 pada Rapat Pleno Terbuka Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Kabupaten Pangkep 2019 di Kantor KPU Pangkep, Jl Daeng Bonto Nomor 4 di Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Selasa (13/8/2019) Kemarin.
Dalam Rapat pleno tersebut Ketua KPU Pangkep Burhan menyebutkan Rapat pleno terbuka tersebut mengenai perolehan kursi dan suara sah partai politik yang sudah telah ditetapkan dan di umumkan, dimana Partai Nasdem menjadi partai pemenang pemilu dengan total suara sebanyak 40.687, kemudian disusul Partai Golkar sebanyak 39.725 suara. dan pihaknya menetapkan 35 orang sebagai caleg terpilih dari lima Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Pangkep.
�Nasdem memperoleh delapan kursi, begitu juga dengan Golkar 8 kursi. Kemudian Partai Gerindra lima kursi, namun secara keseluruhan suara Partai Nasdem lebih tinggi dari suara Partai Golkar, Partai Nasdem dan Golkar selisih suara 952 suara," kata Burhan.
Namun demikian Burhan juga menyebutkan untuk caleg peraih suara terbanyak secara keseluruhan di kabupaten Pangkep diraih oleh Andi Ilham Zainuddin dari Partai Golkar dapil II.
"Khusus untuk peraih suara terbanyak secara personal itu diraih oleh Andi Ilham Zainuddin," ungkapnya.
Burhan, mengungkapkan bahwa penetapan kursi dan caleg terpilih ini dilakukan setelah adanya hasil sengketa pemilu yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
�Setelah melalui serangkaian prosesi pileg kemarin, termasuk kita laksanakan PSU di beberapa titik. Serta adanya sengketa yang sampai ke MK, kita telah lalui,� pungkasnya.
Ketua KPU Pangkep, Burhan mengatakan ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
"Rapat pleno terbuka tentu saja mengenai perolehan kursi dan suara sah partai politik yang sudah kita umumkan hari ini," pungkasnya.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar