Proyek Pemindahan Ibukota Ibarat Proyek Reklamasi Jilid 2?
Oleh @MardaniAliSera
1. Bismillah, di awal pekan ini saya ingin membahas isu sensitif yg digulirkan Pak Jokowi pada pidato kenegaraan di Sidang MPR/DPR, yaitu tentang rencana pemindahan Ibu Kota. #KritisiPindahIbukota
2. Ide pemindahan ibu kota ini bukan hal yang baru, sudah pernah digulirkan sejak zaman Presiden2 RI sebelumnya. Tetapi yang membuat hal ini cukup sensitif saat ini adalah ide ini digulirkan ketika situasi ekonomi dan keuangan negara lagi berat. #KritisiPindahIbukota
3. Di sisi lain, kita belum melihat urgensi pemindahan ibu kota ini. Apakah kalau ibu kota tidak dipindahkan, Negara Indonesia ini akan terancam? Dari mana sumber anggarannya? Siapa yang bakal mengelola proyek pembangunan kotanya?. #KritisiPindahIbukota
4. Pertanyaan2 kritis seperti ini harus kita lontarkan mengingat kebijakan pemindahan ibukota ini menimbulkan dampak yang serius bagi keuangan negara dan masa depan bangsa kita. #KritisiPindahIbukota
5. PERTAMA, saya ingin membedah dari sisi anggaran. Mari kita lihat rincian sumber anggaran pemindahan Ibu Kota yang direncanakan Pemerintah (lampiran foto slide anggaran). #KritisiPindahIbukota
6. Dari rincian anggaran ini dapat kita lihat total estimasi biaya Rp. 466 Trilyun. Jumlah ini sangat besar bila dibandingkan dengan hutang luar negeri Indonesia dan APBN tahunan Pemerintah. #KritisiPindahIbukota
7. Saat ini Utang Luar Negeri Indonesia sudah mencapai Rp. 5.528 Trilyun (Data Bank Indonesia, April 2019), rencana Belanja Negara di RAPBN 2020 sebesar Rp. 2.528,8 Trilyun dengan defisit Rp. 307,2 Trilyun. #KritisiPindahIbukota
8. Besaran rencana Belanja Negara sebesar Rp. 2.528,8 Trilyun ini belum termasuk biaya pemindahan Ibu Kota, karena menurut pemerintah proses pemindahan ibu kota masih dalam tahap kajian dan perencanaan. #KritisiPindahIbukota
9. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi kita menurun menjadi 5,05% (jauh di bawah pertumbuhan ideal minimal 7%), pengangguran terbuka masih tinggi: 6,82 juta orang (5,01%), jumlah penduduk miskin: 25,14 juta orang, industri manufaktur semakin tertinggal. #KritisiPindahIbukota
10. Dari data2 tersebut kita dapat melihat masih beratnya kondisi ekonomi dan keuangan negara. Dana yg sangat besar sejumlah Rp. 466 Trilyun sangat tidak tepat ketika digunakan untuk biaya pemindahan ibu kota negara yang kurang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pemerataan. #KritisiPindahIbukota
11. Dana sebesar itu kalaupun ada haruslah digunakan untuk membangun kawasan2 ekonomi dan industri yang tepat sasaran utk pertumbuhan ekonomi di daerah2. #KritisiPindahIbukota
12. KEDUA, perihal aturan tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dari rincian anggaran dapat kita lihat dari total estimasi biaya Rp. 466 Trilyun, 93,5% (435,4 Trilyun)-nya adalah dari sektor swasta (KPBU dan swasta). #KritisiPindahIbukota
13. Hal ini sangat membahayakan untuk rencana pembangunan Ibu Kota Negara yang merupakan obyek vital negara. #KritisiPindahIbukota
14. Sumber pembiayaan gedung legislatif, eksekutif, yudikatif, serta sarana pendukung dan penunjangnya dari KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) dan Swasta,
15. ini yang dapat mengancam aspek keamanan dan kedaulatan Ibu Kota sebagai objek vital negara. #KritisiPindahIbukota
16. Di dalam Perpres No 38 tahun 2015 Pasal 5 ayat 1 tentang KPBU sudah dijelaskan dengan rinci bahwa infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial, bukan infrastruktur politik/lembaga negara. #KritisiPindahIbukota
17. Pada ayat 2 nya ada dicantumkan rincian jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan skema KPBU ini, dan tidak ada infrastruktur politik/lembaga negara. #KritisiPindahIbukota
18. Di dokumen perencanaan estimasi biaya yang disusun Pemerintah dapat kita lihat gedung legislatif, eksekutif, yudikatif beserta sarana prasarana pendukung dan penunjangnya yang merupakan infrastruktur politik menggunakan skema KPBU yang melibatkan badan usaha/swasta. #KritisiPindahIbukota
19. Ini berpotensi melanggar Perpres tentang KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) yang ditetapkan oleh Pak Jokowi sendiri. #KritisiPindahIbukota
20. KETIGA, selain berpotensi melanggar Perpres, adanya potensi ancaman keamanan, kemandirian dan kedaulatan negara apabila infrastruktur politik negara dibangun dengan skema KPBU & swasta. Apalagi ini merupakan Ibu Kota Negara jantung vitalnya Negara Indonesia. #KritisiPindahIbukota
21. Hal ini mengingatkan kita kembali akan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dilakukan oleh pengembang untuk membangun daerah hunian baru di ibu kota negara yang dikuasai oleh pengembang swasta. #KritisiPindahIbukota
22. Sebagian orang berpendapat, proyek pemindahan ibu kota ini adalah kompensasi gagalnya proyek reklamasi Jakarta, yang dialihkan dengan proyek pemindahan ibu kota ke luar Jawa dengan 93,5% anggaran biaya oleh badan usaha/swasta. #KritisiPindahIbukota
23. Kita tidak bisa membiarkan obyek2 vital politik negara kita memiliki bahaya laten ancaman keamanan dan kedaulatan karena infrastrukturnya tidak dikuasai oleh negara. #KritisiPindahIbukota
24. Kita sudah pernah membahas bahayanya proyek reklamasi pantai utara Jakarta yang akhirnya dihentikan. #KritisiPindahIbukota
25. Demikian 3 hal yang menjadi dasar utama pentingnya rencana pemindahan ibu kota ini untuk kita kritisi dengan serius: 1. Beban ekonomi, keuangan, dan hutang negara yang lagi berat,
#KritisiPindahIbukota
26. lalu yang 2. Potensi pelanggaran terhadap Perpres No 38 tahun 2015. Dan 3. Ancaman keamanan dan kedaulatan terhadap Ibu Kota Negara. #KritisiPindahIbukota
27. Untuk itu saya mengajak agar seluruh komponen rakyat, akademisi, ahli, politikus, dan tokoh2 masyarakat bersama2 berjuang untuk mengkritisi rencana pemindahan ibu kota ini seperti dahulu kita mengkritisi dengan serius proyek reklamasi Jakarta. #KritisiPindahIbukota
28. karena bahaya laten keduanya sama. Ayo kita jaga bersama negeri ini, karena negeri ini milik kita bersama. #KritisiPindahIbukota. Mari kritis konstruktif #KamiOposisi
Post Comment
Tidak ada komentar