Nol Rupiah Pemasukan Ke Kas Daerah, Penghasilan Hotel Matamppa Inn Pangkep Dipertanyakan
KORANPANGKEP.CO.ID - Meski Hotel Matampa inn yang terletak di jalan Andi Mappe, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel telah beroperasi selama 2 tahun lebih, yakni mulai beroperasi pada awal tahun 2017 yang lalu, namun hingga saat ini Hotel yang disulap dari gedung kesenian Pangkep tersebut belum bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kabupaten Pangkep
Padahal sejak dibukanya hotel setara bintang 3 yang jumlah 24 kamarnya tersebut, hingga saat ini tidak pernah sepi pengunjung dengan tarif Rp.250.000,- perkamar per satu malam, bahkan terkadang Hotel tersebut disewa untuk berbagai kegiatan kegiatan dan menyewa ruang pertemuan yang ada dihotel tersebut dengan tarif jutaan rupiah per satu kali pertemuan, namun sepeserpun kas pemerintah daerah mendapatkan hasil dari pengelolaan hotel Matamppa Inn
Hal ini terungkap saat Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan di LKPD Dinas Pariwisata tidak melakukan penyetoran hasil pengelolaan Hotel Matampa Inn
Dalam audit BPK menyebutkan selama setahun pada 2018, Dinas Pariwisata nihil setoran ke kas daerah.
Tentu saja hal ini mengundang pertanyaan bukan hanya dari BPK RI namun juga berbagai kalangan di Pangkep, jika pengunjung Hotel Matampa Inn selama ini tak pernah sepi pengunjung, lalu tarif kamar hotel dan tarif fasilitas ruang pertemuan hotel selama 2 tahun terakhir ini dikemanakan oleh pihak pengelolah
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dinas Pariwisata Pangkep, Ghazali Rauf beralasan, bahwa belum adanya setoran ke Kas Daerah diakibatkan karena hingga saat ini penarikan retribusi pengelolaan hotel Matamppa Inn belum memiliki payung hukum yang jelas
�Itulah kita juga sangat hati-hati dalam hal retribusi, sebab belum ada payung hukumnya. Masih sementara digodok di DPRD terkait ranperda untuk retribusi sejumlah objek wisata,� ujarnya.
Namun demikian Gazali Rauf mengungkapkan bahwa PAD pada dinasnya baik yang berasal dari retribusi Hotel Matammpa Inn maupun dari obyek wisata pulau cambang Cambang juga digunakan untuk operasional objek wisata yang ada di kabupaten Pangkep
Kondisi ini sangat disayangkan Legislator Partai Golkar Pangkep komisi II DPRD Pangkep, Budiaming. Pasalnya menyarankan kepada Dinas Pariwisata agar segera mengajukan Ramperda pengelolaan Hotel Matamppa Inn, agar punya payung hukum untuk memasukkan PAD ke kas daerah kabupaten Pangkep dari sektor perhotelan.
�Meski Matampa Inn memang tak pernah sepi dari pengunjung, namun kami dari pihak DPRD Pangkep tak bisa mendesak Dinas Pariwisata memasukan PAD ke kas Daerah, hitung - hitungan saya sih Matampa Inn itu bisa menghasilkan Rp.3 juta permalam, untuk itu kita harapkan Dinas Pariwisata segera memasukan Ramperda ke DPRD untuk kita bahas.� Pungkasnya.
(ADM-KP)
Padahal sejak dibukanya hotel setara bintang 3 yang jumlah 24 kamarnya tersebut, hingga saat ini tidak pernah sepi pengunjung dengan tarif Rp.250.000,- perkamar per satu malam, bahkan terkadang Hotel tersebut disewa untuk berbagai kegiatan kegiatan dan menyewa ruang pertemuan yang ada dihotel tersebut dengan tarif jutaan rupiah per satu kali pertemuan, namun sepeserpun kas pemerintah daerah mendapatkan hasil dari pengelolaan hotel Matamppa Inn
Hal ini terungkap saat Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan di LKPD Dinas Pariwisata tidak melakukan penyetoran hasil pengelolaan Hotel Matampa Inn
Dalam audit BPK menyebutkan selama setahun pada 2018, Dinas Pariwisata nihil setoran ke kas daerah.
Tentu saja hal ini mengundang pertanyaan bukan hanya dari BPK RI namun juga berbagai kalangan di Pangkep, jika pengunjung Hotel Matampa Inn selama ini tak pernah sepi pengunjung, lalu tarif kamar hotel dan tarif fasilitas ruang pertemuan hotel selama 2 tahun terakhir ini dikemanakan oleh pihak pengelolah
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dinas Pariwisata Pangkep, Ghazali Rauf beralasan, bahwa belum adanya setoran ke Kas Daerah diakibatkan karena hingga saat ini penarikan retribusi pengelolaan hotel Matamppa Inn belum memiliki payung hukum yang jelas
�Itulah kita juga sangat hati-hati dalam hal retribusi, sebab belum ada payung hukumnya. Masih sementara digodok di DPRD terkait ranperda untuk retribusi sejumlah objek wisata,� ujarnya.
Namun demikian Gazali Rauf mengungkapkan bahwa PAD pada dinasnya baik yang berasal dari retribusi Hotel Matammpa Inn maupun dari obyek wisata pulau cambang Cambang juga digunakan untuk operasional objek wisata yang ada di kabupaten Pangkep
Kondisi ini sangat disayangkan Legislator Partai Golkar Pangkep komisi II DPRD Pangkep, Budiaming. Pasalnya menyarankan kepada Dinas Pariwisata agar segera mengajukan Ramperda pengelolaan Hotel Matamppa Inn, agar punya payung hukum untuk memasukkan PAD ke kas daerah kabupaten Pangkep dari sektor perhotelan.
�Meski Matampa Inn memang tak pernah sepi dari pengunjung, namun kami dari pihak DPRD Pangkep tak bisa mendesak Dinas Pariwisata memasukan PAD ke kas Daerah, hitung - hitungan saya sih Matampa Inn itu bisa menghasilkan Rp.3 juta permalam, untuk itu kita harapkan Dinas Pariwisata segera memasukan Ramperda ke DPRD untuk kita bahas.� Pungkasnya.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar