Breaking News

Menjual Ratusan Amunisi Ke OPM, Oknum TNI Di Tangkap Di Sorong Papua


Pratu DAT, prajurit TNI AD anggota Kodim 1710/Mimika, ditangkap di Sorong Papua barat, karena di duga melakukan  penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Pratu DAT sebelumnya  sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu hingga akhirnya di tangkap Tim Gabungan.

Baca Juga : Baku Tembak Dengan Polisi, Pelaku Begal Lolos Dengan Membawa Kabur Mobil Polisi

"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019).

Eko mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih. Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.

 "Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.

Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin menyebut  Pratu DAT melakukan Tindakan penjualan senjata di bantu oleh dua rekanya yaitu Pratu O dan Pratu M. Akibat tindakanya tersebut Pratu DAT dan dua rekanya terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD.

�Tidak ada ampun, mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan,� jelasnya.

Baca Juga : Bupati Nduga Minta Pemerintah Segera Menarik TNI / Polri Dari Nduga.

Ketiga oknum TNI tersebut menjadi tersangka menjual ratusan amunisi kepada tiga orang yang baru saja diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cenderawasih Depan Diana Shooping Center, Kabupaten Mimika, saat hendak memasok amunisi kepada KKB, Juli lalu.

Proses penangkapan tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT, Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT   Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Tidak ada komentar