Lolos Dari Hukuman Mati, Kekayaan Bandar Narkoba Ini Kalahkan Sandiaga Uno
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan kakayaan tersangka M Adam, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun mencapai Rp 12,5 triliun.
Kekayaan tersebut didapat Adam selama dirinya menekuni bisnis narkoba, sejak tahun 2000 lalu.
Di Batam, Kepulauan Riau sendiri aset tersangka Adam mencapai Rp 28,3 miliar yang terdiri dari 19 unit mobil, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 meter persegi, batang emas seberat � 2.817 gr beserta berbagai perhiasan dan uang tunai rupiah dana senilai Rp 945 juta.
Tidak saja di Batam, Kepri, di Riau aset tersangka Adam juga terbilang banyak dan menyebar ke seluruh kabupaten yang ada di Riau mulai dari rumah, mobil mewah, tanah, sampai perhiasan.
Belum yang di Jakarta dan aliran uang yang menyebar sampai ke 14 negara.
"Kami menaksir total kekayaan si bandar besar tersebut mencapai Rp 12 triliun dan itu diperoleh M Adam melalui bisnis narkotika," kata Dachi di sela-sela konfrensi pers kemarin, Kamis (29/8/2019).
Untuk mengelabui BNN, uang-uang dari hasil bisnis narkotika ini kemudian dijadikan modal usaha dirinya, mulai dari showroom mobil, travel, dan usaha transportasi laut.
Menurut Dachi, ini semua hanyalah kedok atau kamuflase tersangka Adam agar tidak diketahui bisnis sebenarnya yang merupakan bisnis narkotika.
Kalahkan Kekayaan Sandiaga Uno
Sebelum terjun ke dunia politik, Sandiaga Uno merupakan seorang pengusaha kaya yang terbilang sukses.
Ia bahkan berada di posisi 85 dalam daftar 100 orang terkaya versi majalah bisnis Globe Asia.
Sandiaga Uno masuk dafar 100 orang terkaya versi majalah Globe Asia (Globe Asia)
Sandiaga Uno memiliki kekayaan sebesar 500 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,2 triliun (dengan kurs tukar rupiah Rp 14.531)
Tidak ada komentar