Kemenkominfo Bakal Digugat Jika Terus Blokir Internet Papua
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil. Gugatan ini akan dilayangkan apabila Kemenkominfo terus melakukan pemblokiran terhadap data internet di Papua dan Papua Barat.
Pada Senin (26/8), 20 organisasi masyarakat sipil telah mengirimkan somasi kepada Menteri Kominfo Rudiantara. "Kami sedang menunggu, kami kasih waktu 14 hari dari Senin kemarin untuk memberi tanggapan, kalau tidak kami akan teruskan ke pengadilan," ujar Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di Jakarta, Rabu (28/8).
Isnur menyebut pemblokiran internet dilakukan tanpa prosedur serta merupakan tindakan tanpa dasar hukum karena Pasal 40 UU ITE terkait konten dan tidak mengharuskan data internet diblokir.
Apabila Kemenkominfo menemukan konten dalam media sosial yang bermuatan hoaks dan ujaran kebencian yang dikhawatirkan memanaskan situasi keamanan Papua dan Papua Barat, langkah yang diambil semestinya pemblokiran konten.
"Dasar hukumnya apa? Kalau tidak ada itu namanya abuse of power. Mentang-mentang mereka punya kuasa mengatur sistem lalu bisa meminta provider mematikan semua sitemnya itu," ucap Isnur.
Somasi pada Senin lalu bukanlah yang pertama. Setelah pemblokiran data internet dilakukan di Papua dan Papua Barat mulai Rabu (21/8), organisasi itu telah mengirimkan somasi kepada Kemenkominfo.
Ada pun situasi keamanan di Tanah Papua dinilai sudah cukup kondusif pascakerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah pada 19 Agustus lalu, tetapi hingga saat ini jaringan internet untuk publik di daerah tersebut masih diblokir.
Pihak kepolisian dan Kemenkominfo menyatakan pemblokiran internet masih diperlukan untuk alasan keamanan lantaran konten provokasi dan hoaks masih cukup deras mengalir di dunia maya. (re)
Tidak ada komentar