Breaking News

Ibukota Resmi Pindah Ke Kalimantan, Sejumlah PNS Menolak Dan Memilih Pensiun Dini



Ibu kota baru Indonesia resmi akan pindah ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Oleh karena itu nantinya pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN di pemerintah pusat juga akan ikut pindah ke lokasi tersebut.

Mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menolak rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Pulau Kalimantan. Penolakan terhadap ide Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu terekam dalam survei yang dilakukan Indonesia Development Monitoring (IDM).

Baca Juga : Soal Tuntutan Pembubaran Banser, Gus Yaqut : "Kita Lihat Nanti Tanggal Mainnya".

Dalam survei IDM yang digelar pada 7 hingga 20 Agustus 2019, terungkap, 94,7 persen ASN menolak ibu kota dan pusat pemerintahan dipindahkan ke Kalimantan.

Direktur Eksekutif IDM Harly Prasetyo menyebutkan, survei dalam bentuk tanya jawab dilakukan terhadap 1.225 responden ASN, mewakili 800 ribu PNS yang bertugas di pemerintahan pusat.

�Hasilnya sebanyak 94,7 persen ASN menolak ibu kota dan pusat pemerintahan dipindahkan ke Kalimantan. Sebanyak 3,9 persen setuju, sisanya abstain,� ucap Harly.

Sementara itu, untuk Pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN di pemerintah pusat yang enggan pindah ke ibu kota baru Indonesia di wilayah Kalimantan Timu  bisa mengajukan pensiun dini dengan beberapa syarat.

Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 305, PNS yang mau mengajukan pensiun dini telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun. Mereka ini dikategorikan PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.

"Pilihannya kalau normatif misalnya dia mengajukan pensiun dini. Jadi sepanjang dia umurnya minimal 45 tahun dan bekerja 20 tahun itu bisa mengajukan pensiun dini," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Baca Juga :IPDA Erwin Yudha Wildani, Polisi Terbakar di Pendopo Meninggal

Ridwan mengingatkan,  PNS saat masih menjadi CPNS sudah diamanatkan untuk bersedia ditempatkan di mana saja. Jadi jika di pindah tugaskan ke Kaltim  seharusnya tak jadi masalah.

"Sejak mereka CPNS sudah ada sumpah jadi CPNS bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah NKRI. Jadi kalau cuma pindah ke Kalimantan rasa-rasanya ya nggak (menolak)," jelasnya.

Tidak ada komentar