GBHN Dikembalikan Lewat Amandemen Parsial, Ini Penjelasan Ketua Lembaga Ajaran Bung Karno
GELORA.CO - Wacana mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara atau disingkat GBHN semakin membesar. Partai pemerintah maupun partai oposisi sudah sepakat GBHN dibutuhkan agar pembangunan Indonesia mengikuti cetak biru yang disepakati bersama oleh seluruh bangsa.
Dukungan terakhir disampaikan Jusuf Kalla yang tidak lama lagi akan meninggalkan kursi Wakil Presiden. Menurut JK, GBHN dibutuhkan agar pembangunan berkesinambungan.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga telah menyampaikan dukungan serupa mengenai GBHN ini.
Namun persoalan mengembalikan GBHN tidak semudah itu. Ini terkait dengan keharusan merevisi kembali UUD.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Ajaran Bung Karno (ABK) Universitas Bung Karno (UBK), Risatiyanto, persoalan terbesar adalah pada cara yang dipilih untuk mengembalikan GBHN.
Jika cara yang dipilih parsial, seperti melakukan amandemen, maka dikhawatirkan persoalan bangsa ini terkait konstitusi tidak akan pernah selesai. Akan terjadi lagi amandemen-amandemen berikutnya tergantung pada kepentingan kekuatan politik yang sedang bermain di parlemen.
“Cara yang tepat adalah perubahannya harus secara komprehensif, yaitu dengan mengembalikan lebih dahulu UUD 1945 kepada teks asli 18 Agustus 1945. Ini bisa melalui MPR atau Dekrit Presiden,” ujar dia.
“Setelah itu Presiden membentuk semacam komisi yang bekerja menyusun format politik yang sesuai disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman.
“Hasil kerja komisi ini ditetapkan sebagai adendum terhadap naskah asli UUD 1945,” ujar Ristiyanto.
Mempertahankan teks asli UUD 1945, yang terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh, adalah hal penting sehingga generasi-generasi yang akan datang dapat memahami semangat perjuangan kemerdekaan bangsa.
Ristiyanto juga mengatakan, pandangannya ini merupakan ekspresi dari pemikiran Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno yang pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Rachmawati Soekarnoputri.(rmol)
Post Comment
Tidak ada komentar