Didakwah Korupsi Dana ADD Rp.290 Juta, Mantan Kades Sabaru Hanya Dituntut 1,6 Tahun
KORANPANGKEP.CO.ID - Kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2014, 2015 dan 2016 yang menjerat Mantan Kepala Desa Sabaru Muhammad Usman, Mantan Kepala Desa (Kades) Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel menapaki babak baru setelah dilimpahkan kasusnya untuk disidangkan ke Pengadilan tinggi Sulawesi Selatan oleh Kejari Pangkep di Makassar, dan merubah statusnya dari tersangka menjadi terdakwah.
Setelah duduk dikursi pesakitan saat ini sidang Usman telah memasuki pembacaan tuntutan hukuman, Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Frenki SH dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, di Makassar dengan tuntutan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Selasa (13/8/2019) Kemarin.
Menangapi hal tersebut Sy Umar Ali SH sebagai pelapor mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena tuntutan yang diberikan bukan tuntutan hukuman ringan yakni hanya 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Padahal menurutnya Kasus Korupsi Dana Desa seharusnya diberikan tuntutan yang Maksimal supaya ada efek jera terhadap pelaku, namun demikian pihaknya juga memberikan apresiasi atas langkah hukum yang dijatuhkan kepada terdakwah Muhammad Usman
� Kita berharap Kasus Korupsi ini segera selesai dan pelaku dapat dituntut sesuai hukum yang ada walaupun ada perasaan kecewa dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa yang memberikan tuntutan hanya satu tahun lebih padahal tindakan Korupsi ADD merupakan tindak Pindana yang menurut kami merupakan pelanggaran berat, dan kami tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai dan kita berharap Hakim Pengadilan Tipikor Sulawesi Selatan bisa menjatuhkan hukuman dengan Adil�. Ucapnya yang juga sebagai Ketua Aliansi Pemerhati Kalmas.
Seteh pembacaan tuntutan Kasus Korupsi Dana AD/ADD terhadap terdakwa Muhammad Usman rencananya akan dilanjutkan pembacaan Putusan Pengadilan Tipikor Minggu depan.
Diketahui kasus ini bergulir berdasarkan surat pengaduan dari Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Liukang Kalmas Pangkep (HPPMK-P) No: 02/C/ SP/ HPPMK-P/ Kalmas/ VIII/ 2016, Tanggal 14 Agustus 2016, ke Polres Pangkep dan sempat terhambat akibat belum adanya hasil audit hitungan kerugian dari BPKP Sulsel
Setelah menunggu beberapa bulan hasil audit BPKP turun dengan menyebutkan Usman telah melakukan Markup Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 290 Juta dan menyatakan ada kerugian Dana Desa dari tahun 2014 sampai 2016.
Setelah ada hasil audit BPKP polisi kemudian langsung menahan Usman dan melimpahkan berkasnya ke Kejari Pangkep kemudian kasus tersebut dilimpahkan kepengadilan tinggi Sulsel oleh Kejari Pangkep, Pasal yang didakwakan kepada Usman yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(ADM-KP)
Setelah duduk dikursi pesakitan saat ini sidang Usman telah memasuki pembacaan tuntutan hukuman, Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Frenki SH dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, di Makassar dengan tuntutan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Selasa (13/8/2019) Kemarin.
Menangapi hal tersebut Sy Umar Ali SH sebagai pelapor mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena tuntutan yang diberikan bukan tuntutan hukuman ringan yakni hanya 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Padahal menurutnya Kasus Korupsi Dana Desa seharusnya diberikan tuntutan yang Maksimal supaya ada efek jera terhadap pelaku, namun demikian pihaknya juga memberikan apresiasi atas langkah hukum yang dijatuhkan kepada terdakwah Muhammad Usman
� Kita berharap Kasus Korupsi ini segera selesai dan pelaku dapat dituntut sesuai hukum yang ada walaupun ada perasaan kecewa dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa yang memberikan tuntutan hanya satu tahun lebih padahal tindakan Korupsi ADD merupakan tindak Pindana yang menurut kami merupakan pelanggaran berat, dan kami tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai dan kita berharap Hakim Pengadilan Tipikor Sulawesi Selatan bisa menjatuhkan hukuman dengan Adil�. Ucapnya yang juga sebagai Ketua Aliansi Pemerhati Kalmas.
Seteh pembacaan tuntutan Kasus Korupsi Dana AD/ADD terhadap terdakwa Muhammad Usman rencananya akan dilanjutkan pembacaan Putusan Pengadilan Tipikor Minggu depan.
Diketahui kasus ini bergulir berdasarkan surat pengaduan dari Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Liukang Kalmas Pangkep (HPPMK-P) No: 02/C/ SP/ HPPMK-P/ Kalmas/ VIII/ 2016, Tanggal 14 Agustus 2016, ke Polres Pangkep dan sempat terhambat akibat belum adanya hasil audit hitungan kerugian dari BPKP Sulsel
Setelah menunggu beberapa bulan hasil audit BPKP turun dengan menyebutkan Usman telah melakukan Markup Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 290 Juta dan menyatakan ada kerugian Dana Desa dari tahun 2014 sampai 2016.
Setelah ada hasil audit BPKP polisi kemudian langsung menahan Usman dan melimpahkan berkasnya ke Kejari Pangkep kemudian kasus tersebut dilimpahkan kepengadilan tinggi Sulsel oleh Kejari Pangkep, Pasal yang didakwakan kepada Usman yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar