Akhiri Masa Jabatan 35 Orang DPRD Pangkep Dapat Pesangon Rp.24 Juta hingga Rp.30 Juta
KORANPANGKEP.CO.ID - Seluruh anggota DPRD Periode 2014-2019 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel bakal akan mendapatkan pesangon setelah masa jabatannya berakhir pada akhir bulan agustus 2019 mendatang.
Pesangon atau dana representatif itu diberikan sebagai bentuk penghargaan setelah mereka bekerja sebagai wakil rakyat selama lima tahun yang lalu.
Menurut Sekretaris DPRD kabupaten Pangkep, Muhammad Gazali mengungkapkan pesangon tidak hanya bagi anggota DPRD yang gagal lolos dalam perebutan suara pemilihan legislatif (pileg) para anggota DPRD incumbent yang kembali duduk pun turut mendapatkannya.
Gazali meneybutkan pihaknya telah menyiapkan anggaran pesangun untuk 35 orang anggota DPRD kabupaten Pangkep, berdasarkan berdasarkan Peratutan Pemerintah nomor 21 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2006 dengan nominal pesangon berbeda, sesuai dengan jabatan dan masa kerjanya.
"Angarannya memang sudah disiapkan sejak awal di Pemkab dan ini masuk di Belanja Tidak Langsung Badan Pengelola dan Keuangan Daerah (BPKD) Pangkep,Pesangon atau uang pensiunan yang diterima anggota dewan itu berbeda sesuai jabatannya. Tetapi 35 anggota dewan ini akan dapat semua, dengan besaran yang diterima berbeda," katanya, Jumat (2/8/2019).
Gazali, merincikan pimpinan DPRD mendapatkan pesangonnya sekitar Rp 5 juta dikali masa representasi tahun kerja dan anggota memperoleh sekitar Rp 4 juta dikali masa representasi tahun kerja.
�Kalau masa kerjanya satu tahun, uang pesangon yang diterima sebesar satu kali uang representasi, demikian juga kalau misalnya dua tahun, pesangon yang akan diterima dua kali uang representasi. Begitu juga kalau masa kerjanya tiga dan empat tahun, Gazali menambahkan, apabila ada anggota yang hanya menjabat pada masa pergantian antar waktu (PAW) maka jatah uang pesangonnya juga akan berbeda sesuai dengan lamanya menjabat di DPRD.
"Khusus 4 anggota dewan yang PAW akan berbeda, akan dihitung selisihnya. Tidak sama dengan yang lima tahun menjadi anggota dewan. Intinya akan dibayarkan full mulai dia pelantikan sampai akhir masa jabatan� terangnya.
Namun demikian, lanjut Gazali, apabila masa kerja anggota DPRD tersebut lima tahun, maka uang pesangon yang akan diterima adalah enam kali uang representasi. Perhitungan itu akan dilakukan dan tidak keluar dari aturan yang telah disebutkan.
"Harus sesuai aturan, ada langkah-langkahnya juga. Yang jelas harus diperjelas di BPKD dulu baru kita bayarkan uang pesangon 35 anggota dewan ini," Pungkasnya.
(ADM-KP)
Pesangon atau dana representatif itu diberikan sebagai bentuk penghargaan setelah mereka bekerja sebagai wakil rakyat selama lima tahun yang lalu.
Menurut Sekretaris DPRD kabupaten Pangkep, Muhammad Gazali mengungkapkan pesangon tidak hanya bagi anggota DPRD yang gagal lolos dalam perebutan suara pemilihan legislatif (pileg) para anggota DPRD incumbent yang kembali duduk pun turut mendapatkannya.
Gazali meneybutkan pihaknya telah menyiapkan anggaran pesangun untuk 35 orang anggota DPRD kabupaten Pangkep, berdasarkan berdasarkan Peratutan Pemerintah nomor 21 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2006 dengan nominal pesangon berbeda, sesuai dengan jabatan dan masa kerjanya.
"Angarannya memang sudah disiapkan sejak awal di Pemkab dan ini masuk di Belanja Tidak Langsung Badan Pengelola dan Keuangan Daerah (BPKD) Pangkep,Pesangon atau uang pensiunan yang diterima anggota dewan itu berbeda sesuai jabatannya. Tetapi 35 anggota dewan ini akan dapat semua, dengan besaran yang diterima berbeda," katanya, Jumat (2/8/2019).
Gazali, merincikan pimpinan DPRD mendapatkan pesangonnya sekitar Rp 5 juta dikali masa representasi tahun kerja dan anggota memperoleh sekitar Rp 4 juta dikali masa representasi tahun kerja.
�Kalau masa kerjanya satu tahun, uang pesangon yang diterima sebesar satu kali uang representasi, demikian juga kalau misalnya dua tahun, pesangon yang akan diterima dua kali uang representasi. Begitu juga kalau masa kerjanya tiga dan empat tahun, Gazali menambahkan, apabila ada anggota yang hanya menjabat pada masa pergantian antar waktu (PAW) maka jatah uang pesangonnya juga akan berbeda sesuai dengan lamanya menjabat di DPRD.
"Khusus 4 anggota dewan yang PAW akan berbeda, akan dihitung selisihnya. Tidak sama dengan yang lima tahun menjadi anggota dewan. Intinya akan dibayarkan full mulai dia pelantikan sampai akhir masa jabatan� terangnya.
Namun demikian, lanjut Gazali, apabila masa kerja anggota DPRD tersebut lima tahun, maka uang pesangon yang akan diterima adalah enam kali uang representasi. Perhitungan itu akan dilakukan dan tidak keluar dari aturan yang telah disebutkan.
"Harus sesuai aturan, ada langkah-langkahnya juga. Yang jelas harus diperjelas di BPKD dulu baru kita bayarkan uang pesangon 35 anggota dewan ini," Pungkasnya.
(ADM-KP)
Tidak ada komentar