Breaking News

Terlibat Kasus Narkoba, Gaji ASN Komandan Jaga Rutan Kelas II.B Pangkep Distop

KORANPANGKEPCO.ID - Penangkapan Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Sipir Penjagaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel, berinisial H.AMR (50 tahun) Kampung Laikang, Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang Kabupaten Pangkep yang terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu berbuntut pada penyetopan gaji dan tunjangannya sebagai ASN.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Ashari menyebutkan bahwa penyetopan gaji oknum ASN yang bertugas sebagai komandan sipir penjagaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II.B Pangkep tersebut dilakukan langsung dari pusat.

"Oknum ASN yang menjadi komandan jaga di Rutan Kelas II B Pangkep ini sudah disetop gajinya,  semenjak statusnya dinaikkan menjadi tersangka hingga saat ini," ujarnya.

Ashari juga menyebutkan bukan hanya menyetop gaji H.AMR, yang bersangkutan juga tidak lagi menerima tunjangan yang selama ini diterimanya tiap bulan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Termasuk gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya, tersangka ini sudah tidak menerima lagi," ungkapnya, Jumat (20/7/2019).

Sebelumnya diberitakan, H.AMR bersama dua orang rekan lainnya LMNG (37 tahun) dan ANSR (28 tahun) asal kota Makassar, diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep karena terciduk polisi membawa narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan AMR petugas menemukan sabu-sabu seberat 13, 94 gram. di daerah Labakkang Pangkep akhirnya menjadi tersangka oleh pihak Polres Pangkep.

Barang haram narkoba jenis sabu-sabu tersebut diduga akan diedarkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau Rutan Kelas II B Pangkep, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel. Satu dari tiga pelaku yang ditangkap adalah Aparatur Sipil Negara di Rutan Kelas II B Pangkep. Hasil interogasi, narkotika tersebut diperoleh dari Makassar.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suryadi menyebutkan, hasil pemeriksaan yang dikirim menunjukkan kalau sabu yang dibawa tersangka di dalam mobilnya positif mengandung sabu. Saat ini, kata Galigo tersangka sudah ditahan di Mapolres Pangkep.

"Barang bukti positif mengandung sabu dan kepolisian menaikkan status tersangka berdasarkan barang bukti, dan tersangka sudah ditahan," kata Kasatnarkoba Polres Pangkepnya beberapa waktu lalu

Akibat perbuatannya tersebut oknum ASN tersebut sesuai yang telah diatur dalam PP 1/2016 pelaku terancam pemecatan atau diberhentikan tidak hormat jika vonis hukuman penjara berada dua tahun ke atas.

(ADM-KP)

Tidak ada komentar