Terima Gadai Hasil Curian, Seorang Pedagang Ikan di Pangkep Diamankan Polres Maros
KORANPANGKEP.CO.ID - Masyarakat sepertinya harus berhati-hati dalam membeli atau menerima gadai barang yang tak jelas asal usulnya karena bisa berurusan dengan hukum, seperti yang dialami Abdul Samad (50 tahun) yang berprofesi sebagai Penjual Ikan. warga Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel harus berurusan dengan polisi karena menerima gadai barang hasil curian dari pelaku. Kamis (25/7/2019)
Abdul Samad di jemput di kediamannya di Kelurahan Samalewa, Bungoro Pangkep, dan terpaksa harus diamankan oleh tim Jatanras Polres Maros, karena diduga terlibat selaku penadah barang curian motor jenis Honda Beat, dengan nomor polisi DD 5542 VG dari kedua pelaku yang bernama Ismail (33 tahun) dan Anwar (38) merupakan warga Kecamatan Tallo Kota Makassar
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko Prasetyo mengatakan penangkapan terhadap ketiganya berawal dari adanya laporan polisi Nomor : LP/42/VII/SPKT/2019/Sektor Moncongloe, tanggal 14 Juli 2019.
�Jadi ini berawal saat salah seorang korban Ferlin mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat, dengan nomor polisi DD 5542 VG saat diparkir di Vila Permata, Dusun Diccekang, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Minggu, 14 Juli lalu,� katanya.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di Makassar. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku tim kami dari Unit Jatanras langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian, Ismail dan Anwar.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku Ismail, pelaku membenarkan jika dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor di Perumahan Villa Permata Dusun Diccekang Desa Moncongloe Bulu Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.
�Jadi pelaku mengakui perbuatannya, mengambil sepada motor yang sedang terparkir di teras gudang penyimpanan bahan bangunan. Kemudian 3 hari setelahnya hasil curian tersebut dibawa Ismail bersama pelaku lainnya Anwar menuju arah Kabupaten Pangkep,� katanya.
Motor curian itu selanjutnya digadaikan kepada salah seorang warga Pangkep Abdul Samad (50) yang juga seorang pedagang ikan. Dimana sepeda motor itu, digadai dengan harga Rp.2.100.000.
�Seorang warga Pangkep yang diduga sebagai penadah juga kita amankan,� sebutnya.
Untuk kepentingan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, saat ini tiga pelaku beserta barang bukti motor diamankan di posko Jatanras Polres Maros.
Deni menambahkan akibat perbuatan kedua pelaku pencurian terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
�Sementara seorang penadah yang diamankan juga terancam dijerat Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara 4 tahun,� pungkasnya.
(ADM-KP)
Abdul Samad di jemput di kediamannya di Kelurahan Samalewa, Bungoro Pangkep, dan terpaksa harus diamankan oleh tim Jatanras Polres Maros, karena diduga terlibat selaku penadah barang curian motor jenis Honda Beat, dengan nomor polisi DD 5542 VG dari kedua pelaku yang bernama Ismail (33 tahun) dan Anwar (38) merupakan warga Kecamatan Tallo Kota Makassar
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko Prasetyo mengatakan penangkapan terhadap ketiganya berawal dari adanya laporan polisi Nomor : LP/42/VII/SPKT/2019/Sektor Moncongloe, tanggal 14 Juli 2019.
�Jadi ini berawal saat salah seorang korban Ferlin mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat, dengan nomor polisi DD 5542 VG saat diparkir di Vila Permata, Dusun Diccekang, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Minggu, 14 Juli lalu,� katanya.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di Makassar. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku tim kami dari Unit Jatanras langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian, Ismail dan Anwar.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku Ismail, pelaku membenarkan jika dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor di Perumahan Villa Permata Dusun Diccekang Desa Moncongloe Bulu Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.
�Jadi pelaku mengakui perbuatannya, mengambil sepada motor yang sedang terparkir di teras gudang penyimpanan bahan bangunan. Kemudian 3 hari setelahnya hasil curian tersebut dibawa Ismail bersama pelaku lainnya Anwar menuju arah Kabupaten Pangkep,� katanya.
Motor curian itu selanjutnya digadaikan kepada salah seorang warga Pangkep Abdul Samad (50) yang juga seorang pedagang ikan. Dimana sepeda motor itu, digadai dengan harga Rp.2.100.000.
�Seorang warga Pangkep yang diduga sebagai penadah juga kita amankan,� sebutnya.
Untuk kepentingan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, saat ini tiga pelaku beserta barang bukti motor diamankan di posko Jatanras Polres Maros.
Deni menambahkan akibat perbuatan kedua pelaku pencurian terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
�Sementara seorang penadah yang diamankan juga terancam dijerat Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara 4 tahun,� pungkasnya.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar