Breaking News

Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Pangkep Menunggak Pajak Kendaraan Rp.300 Jutaan

KORANPANGKEP.CO.ID - Para pejabat dan Pegawai ASN pemerintahan dilingkup kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) harusnya memberikan contoh yang baik kepada warganya dengan taat membayar pajak, namun justru mereka memperlihatkan contoh yang kurang baik, karena ratusan kendaraan yang dipakai para ASN Pangkep tersebut malah menunggak hingga ada yang belum bayar selama 2 tahun.

Dari data UPT Dinas Pendapatan provinsi Sulawesi Selatan Wilayah Pangkep hingga periode bulan Juni 2019 ini Ada 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup PemKab Pangkep yang hingga kini belum membayarkan pajak kendaraan dinasnya yang jumlahnya ratusan unit kendaraan Dinas.

Tak tanggung tanggung dari 803 Unit kendaraan Dinas tersebut jumlah tunggakan pajak kendaraanya mencapai Rp.333.862.169, Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Aset Pemkab Pangkep, Endang menyebutkan Pihaknya telah memperingatkan ke masing-masing OPD agar melakukan pembayaran pajak. Terlebih lagi disebut, alokasi anggaran pembayaran pajak randis telah diberikan kewenangan ke tiap-tiap OPD

"Kita sudah peringatkan agar segera dilakukan pembayaran pajak. Alokasi anggarannya itu ada di tiap OPD yang menganggarkan untuk pembayaran pajak ini," ucapnya.

Endang mengungkapkan, tingginya tunggakan pajak randis disebabkan ada OPD yang masih menunggak sejak dua tahun lebih. padahal kewenangan membayarkan pajak Kendaraan Dinas tersebut ada di OPD masing-masing. sebab Alokasi anggarannya ada disana

"Ada yang bertahun-tahun juga belum bayar pajak. Padahal anggarannya ada," ungkapnya.

Sementara itu Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep, Hj.Jumliati menyebutkan tunggakan tersebut terbesar dari Pemkab Pangkep yang terdiri dari 294 unit dengan nilai tunggakan sebesar Rp185 juta. Disusul Dinas Kesehatan sebanyak 114 unit dengan nilai mencapai Rp48 juta.

"Kemudian randis Dinas Pendapatan Daerah sebanyak 92 unit dan Dinas Perikanan Pangkep sebanyak 41 unit randis. Jadi total tunggakan pajak randis senilai Rp333 juta," ungkapnya, Senin (8/7/2019).

Pihaknya pun mengaku juga telah berkali-kali memberitahukan ke masing-masing bagian dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memperhatikan pembayaran pajak randisnya bahkan Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke tiap-tiap bagian dan OPD yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

"Jumlah tunggakannya mencapai Rp 333 juta lebih untuk 803 unit kendaraan dinas. Saat ini saya sudah keluarkan suratnya, agar betul-betul diperhatikan. Selanjutnya saya akan cek lagi," ucapnya.

Berikut Data Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Pangkep untuk periode hingga bulan Juni 2019



(ADM-KP)

Tidak ada komentar