PDIP: Jika Masih Ada Yang Membatasi Pendirian Rumah Ibadah, Bakal Berhadapan Dengan Kami!!
Foto://Pemimpin tertinggi partai PDIP (Megawati Soekarno Putri)
PETROKS- Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bambang Praswanto mengatakan pada prinsipnya pendirian rumah ibadah agama apapun tidak boleh dihalangi dan dibatasi
Hal ini dikatakan Bambang menyikapi penolakan sekelompok warga di RT 34 Dusun Gunungbulu, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, terhadap kegiatan ibadah umat Kristen di kampung tersebut.
loading...
Bambang mengakui ada prosedur dan aturan tertentu yang harus ditaati semua pihak dalam pembangunan tempat ibadah. Namun, dia menolak cara-cara intimidatif dalam menyelesaikan perbedaan pendapat terkait pembangunan tempat ibadah.
"Apabila ada perbedaan pendapat harus diselesaikan dalam satu meja secara musyawarah/mufakat," ujar Bambang kepada Gesuri, Kamis (11/7).
Bambang pun mengingatkan Pemda untuk menyediakan fasilitas tempat ibadah yang dibutuhkan masyarakat.
loading...
"Pemda juga harus dapat memfasilitasi tempat ibadah yang dibutuhkan oleh umat beragama setempat," kata Bambang.
Seperti diketahui, warga di RT 34 Dusun Gunungbulu, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY menolak adanya kegiatan ibadah umat Kristen di kampung tersebut.
Foto://Politisi PDI Perjuangan DIY, Bambang Praswanto
Kegiatan ibadah itu berlangsung di bangunan milik Pendeta Tigor Yunus Sitorus. Bangunan itu sendiri sudah memperoleh IMB sebagai Gereja dengan nomor register 0116/DPMPT/212/I/2019 pada 15 Januari 2019.
Dalam IMB itu, bangunan itu bernama Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu.
Izin gereja dengan luas bangunan 105 meter persegi itu berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2018 tentang Rumah Ibadah. Jumlah jemaat Gereja tersebut kini sekitar 50-an, kebanyakan adalah mahasiswa yang berasal dari Papua, Batak, Sumba, Kalimantan, dan Sumatera.
Rujukan: Gesuri
Post Comment
Tidak ada komentar