Kakek Paruh Baya di Padang Lampe Terciduk Simpan Narkoba Jenis Sabu Disongkoknya
KORANPANGKEP.CO.ID - Seorang kakek paruh baya berinisal A.Mjd (59 tahun) warga desa Padanglampe, kecamatan Ma'rang, kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel. terpaksa harus digiring ke tahanan Mapolres Pangkep, karena kedapatan menguasai barang haram Narkoba jenis sabu pada Operasi Antik Lipu 2019 yang digelar Polres Pangkep beberapa hari ini yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suryadi, SH
Awal mula penangkapan kakek paru baya tersebut berawal saat anggota Sat Narkoba Polres Pangkep (Tim Unit Tindak Operasi Antik Lipu 2019) mendapat informasi Bahwa di didaerah tersebut terdapat bandar/penjual Narkotika jenis sabu-sabu. Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 23.45 Wita,
Menanggapi informasi dari warga, tim Sat Narkoba Polres Pangkep langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud, kemudian mengembangkan informasi tentang keberadaan orang tersebut sementara berada dirumahnya.
Selanjutnya Tim Unit Tindak Operasi Antik Lipu 2019 dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Galigo Suryadi, SH didampingi AIPTU Syakrawianto melakukan penyergapan dan penangkapan, serta menggeledah pelaku.
Alhasils setelah digeledah polisi menemukan 3 sachet plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang diselip di Songkok hitam pelaku, lalu polisi kemudian menyisir sekitar rumah pelaku dan kembali berhasil menemukan 1(satu) sachet yang dibungkus dalam gulungan kantong plastik yang diselip di pagar rumahnya.
"Kami langsung melakukan penyergapan saat pria itu tengah berada dilokasi. Dia (Abdul Majid) pun tak bisa berkutik. Penggeledahan badan pun dilakukan. Hasilnya ditemukan tiga saset yang disembunyikan di songkoknya. Ada pula ditemukan gulungan kantong plastik yang diselip di pagar rumahnya berisi narkoba jenis sabu" Terang AKP Galigo Suryadi, SH.
Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suryadi, SH menyebutkan dari tangan pelaku polisi menyita barang haram sabu tersebut sebanyak 0,83 gram. kepada polisi pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang temannya.
"Setelah diperlihatkan diakui bahwa diduga barang haram yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dia beli dari temannya. Setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, Tim langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Pangkep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" Ungkapnya
Saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Pangkep, dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap asal muasal barang haram yang pelaku peroleh tersebut.
(ADM-KP)
Awal mula penangkapan kakek paru baya tersebut berawal saat anggota Sat Narkoba Polres Pangkep (Tim Unit Tindak Operasi Antik Lipu 2019) mendapat informasi Bahwa di didaerah tersebut terdapat bandar/penjual Narkotika jenis sabu-sabu. Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 23.45 Wita,
Menanggapi informasi dari warga, tim Sat Narkoba Polres Pangkep langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud, kemudian mengembangkan informasi tentang keberadaan orang tersebut sementara berada dirumahnya.
Selanjutnya Tim Unit Tindak Operasi Antik Lipu 2019 dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Galigo Suryadi, SH didampingi AIPTU Syakrawianto melakukan penyergapan dan penangkapan, serta menggeledah pelaku.
Alhasils setelah digeledah polisi menemukan 3 sachet plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang diselip di Songkok hitam pelaku, lalu polisi kemudian menyisir sekitar rumah pelaku dan kembali berhasil menemukan 1(satu) sachet yang dibungkus dalam gulungan kantong plastik yang diselip di pagar rumahnya.
"Kami langsung melakukan penyergapan saat pria itu tengah berada dilokasi. Dia (Abdul Majid) pun tak bisa berkutik. Penggeledahan badan pun dilakukan. Hasilnya ditemukan tiga saset yang disembunyikan di songkoknya. Ada pula ditemukan gulungan kantong plastik yang diselip di pagar rumahnya berisi narkoba jenis sabu" Terang AKP Galigo Suryadi, SH.
Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suryadi, SH menyebutkan dari tangan pelaku polisi menyita barang haram sabu tersebut sebanyak 0,83 gram. kepada polisi pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang temannya.
"Setelah diperlihatkan diakui bahwa diduga barang haram yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dia beli dari temannya. Setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, Tim langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Pangkep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" Ungkapnya
Saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Pangkep, dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap asal muasal barang haram yang pelaku peroleh tersebut.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar