Hampir Sebulan Buron, Ilyas Terduga Pencuri Kabel Tembaga Semen Tonasa Dibekuk Polisi
KORANPANGKEP.CO.ID - Tim Unit Opsnal Reskrim Polres Pangkep terus melakukan perburuan terhadap kawannan komplotan pencurian kabel tembaga milik PT Semen Tonasa yang beberapa waktu lalu pihak Polres Pangkep memasukan beberapa pelaku yang belum tertangkap tersebut dalam Daptar Pencarian Orang (DPO), alhasil 1 orang berhasil diringkus aparat Reskrim Polres. Rabu (24/7/2018) sekitatar pukul 05.00 wita Pagi.
Dari identitas DPO yang ditangkap tersebut diketahui bernama Ilyas (37 tahun) warga Biringkassi, kecamatan Bungoro, kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Ilyas di giring ke Mapolres Pangkep, Sulsel, karena diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian kabel milik PT. Semen Tonasa
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong menjelaskan bahwa, keberadaan Ilyas yang telah menjadi DPO sejak tertangkapnya beberapa temannya pada Kamis (27/6/2019) lalu, telah diendus keberadaannya oleh aparat kepolisian dirumah orang tuanya di kampung Pannambungang kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, Sulsel.
Mendapat informasi keberadaan pelaku polisi kemudian melakukan pengejaran menuju lokasi keberadaan Ilyas dan melakukan penyergapan dan penangkapan, dan langsung mengintrogasi pelaku yang diduga orang yang berperan mengambil berupa Potongan kabel tembaga di PT. Semen tonasa tersebut
�Setelah diintrogasi yang bersangkutan mengakui telah mengambil potongan kabel tembaga itu bersama rekan rekannnya" Ungkap Anita Taherong.
Selanjutnya Pelaku Ilyas dibawa ke mako Polsek Bungoro untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara itu rekan rekan Ilyas yang lainnya yang masih dalam persembunyian masih terus diburuh keberadaannya oleh tim Unit Opsnal Reskrim Polres Pangkep
Sebelumnya diberitakan Polres Pangkep berhasil menangkap 3 pelaku pencurian kabel milik PT Semen Tonasa diketahui masing-masing bernama, Daeng Taming (65 tahun) Daeng Lepu (53 Tahun) dan Agus (28 tahun) pada hari Kamis (27/6/2019) lalu.
Kemudian polisi kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang berperan sebagai Penadah barang kabel curian tersebut yang bernama Mas Rofi'i bin Suparno (34 tahun), seorang pengumpul barang bekas rongsokan besi, tembaga dan plastik, asal tanah jawa yang mengadu nasib di kabupaten Pangkep,
"Itu lalu dijual Mas Rofi'i seharga Rp63 ribu. Pengakuan mereka, aktifitas pencurian ini sejak Februari 2019 lalu. Kalau klaim Tonasa, kerugian mereka mencapai Rp587 juta," terang Kapolsek Bungoro Hari Suwita. Sabtu (2/06/2019) lalu.
(ADM-KP)
Dari identitas DPO yang ditangkap tersebut diketahui bernama Ilyas (37 tahun) warga Biringkassi, kecamatan Bungoro, kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Ilyas di giring ke Mapolres Pangkep, Sulsel, karena diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian kabel milik PT. Semen Tonasa
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong menjelaskan bahwa, keberadaan Ilyas yang telah menjadi DPO sejak tertangkapnya beberapa temannya pada Kamis (27/6/2019) lalu, telah diendus keberadaannya oleh aparat kepolisian dirumah orang tuanya di kampung Pannambungang kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, Sulsel.
Mendapat informasi keberadaan pelaku polisi kemudian melakukan pengejaran menuju lokasi keberadaan Ilyas dan melakukan penyergapan dan penangkapan, dan langsung mengintrogasi pelaku yang diduga orang yang berperan mengambil berupa Potongan kabel tembaga di PT. Semen tonasa tersebut
�Setelah diintrogasi yang bersangkutan mengakui telah mengambil potongan kabel tembaga itu bersama rekan rekannnya" Ungkap Anita Taherong.
Selanjutnya Pelaku Ilyas dibawa ke mako Polsek Bungoro untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara itu rekan rekan Ilyas yang lainnya yang masih dalam persembunyian masih terus diburuh keberadaannya oleh tim Unit Opsnal Reskrim Polres Pangkep
Sebelumnya diberitakan Polres Pangkep berhasil menangkap 3 pelaku pencurian kabel milik PT Semen Tonasa diketahui masing-masing bernama, Daeng Taming (65 tahun) Daeng Lepu (53 Tahun) dan Agus (28 tahun) pada hari Kamis (27/6/2019) lalu.
Kemudian polisi kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang berperan sebagai Penadah barang kabel curian tersebut yang bernama Mas Rofi'i bin Suparno (34 tahun), seorang pengumpul barang bekas rongsokan besi, tembaga dan plastik, asal tanah jawa yang mengadu nasib di kabupaten Pangkep,
"Itu lalu dijual Mas Rofi'i seharga Rp63 ribu. Pengakuan mereka, aktifitas pencurian ini sejak Februari 2019 lalu. Kalau klaim Tonasa, kerugian mereka mencapai Rp587 juta," terang Kapolsek Bungoro Hari Suwita. Sabtu (2/06/2019) lalu.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar