Ehmmm, Pengadilan Agama Pangkep Sebut Ada 197 Orang Janda Baru di Pangkep
KORANPANGKEP.CO.ID - Jumlah Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Pangkep, melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel selama tahun 2019 mulai dari bulan januari hingga juli ini mencapai 197 pasangan.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Pangkep, Amir Indara Jumlah tersebut terdiri atas, 153 pasangan yang mengajukan cerai gugat, dan 44 pasangan yang memilih cerai talak. Mereka yang mengajukan cerai gugat usia pernikahannya 2-10 tahun. dan usia pasangan yang melakukan gugatan cerai, didominasi masih dalam usia subur.
"Rata-rata itu usia pernikahannya 2 sampai 10 tahunan, karena ini fase awal dalam menjalani bahtera rumah tangga,Kisaran umurnya itu sekitar usia 19 tahun sampai dengan 42 tahun," ujarnya, Senin (29/7/2019).
Amir indara menambahkan beberapa faktor yang menyebabkan perceraian di Pangkep antara lain adanya perselisihan diantara pasangan mereka yang terjadi terus menerus sehingga mereka merasa sudah tidak ada kecocokan lagi satu sama lainnya.
"Sesuai data sudah ada 16 jenis perkara perselisihan terus menerus yang terjadi. Jadi, mereka sudah tidak cocok lagi, kemudian bertengkar secara terus menerus, hingga akhirnya memilih berpisah," ungkapnya.
Selain itu penyebab perempuan Pangkep menjanda dikarenakan faktor lain, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 4 perkara, kemudian permasalahan ekonomi 4 perkara, meninggalkan salah satu pihak 4 perkara, mabuk 1 perkara, dan melakukan poligami 1 perkara,
Dari data yang dihimpun awak media angka perceraian pada tahun 2019 ini terbilang menurung dibandingkan tahun 2018 dan tahun 2017 lalu. Dimana tahun 2018 lalu sejak bulan Januari hingga saat ini bulan Agustus 2018 sudah tercatat 449 perkara gugatan cerai, dan sebanyak 363 telah menjalani proses sidang dan putusan
Dan sebanyak 86 perkara lainnya sementara masih tahap pengajuan proses gugatan cerai, dan pemicu utama perceraian masih didominasi oleh perselingkuhan melalui media sosial Facebook, Massenger dan Whatsapp.
Sementara itu dari data tahun 2017 lalu Tercatat sebanyak 700 pasangan bercerai dan sebagian besar karena pengaruh sejumlah akun media sosial dan lainnya pengaruh ekonomi, KDRT, judi, Mabuk dan Narkoba.
(ADM-KP)
Menurut Panitera Pengadilan Agama Pangkep, Amir Indara Jumlah tersebut terdiri atas, 153 pasangan yang mengajukan cerai gugat, dan 44 pasangan yang memilih cerai talak. Mereka yang mengajukan cerai gugat usia pernikahannya 2-10 tahun. dan usia pasangan yang melakukan gugatan cerai, didominasi masih dalam usia subur.
"Rata-rata itu usia pernikahannya 2 sampai 10 tahunan, karena ini fase awal dalam menjalani bahtera rumah tangga,Kisaran umurnya itu sekitar usia 19 tahun sampai dengan 42 tahun," ujarnya, Senin (29/7/2019).
Amir indara menambahkan beberapa faktor yang menyebabkan perceraian di Pangkep antara lain adanya perselisihan diantara pasangan mereka yang terjadi terus menerus sehingga mereka merasa sudah tidak ada kecocokan lagi satu sama lainnya.
"Sesuai data sudah ada 16 jenis perkara perselisihan terus menerus yang terjadi. Jadi, mereka sudah tidak cocok lagi, kemudian bertengkar secara terus menerus, hingga akhirnya memilih berpisah," ungkapnya.
Selain itu penyebab perempuan Pangkep menjanda dikarenakan faktor lain, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 4 perkara, kemudian permasalahan ekonomi 4 perkara, meninggalkan salah satu pihak 4 perkara, mabuk 1 perkara, dan melakukan poligami 1 perkara,
Dari data yang dihimpun awak media angka perceraian pada tahun 2019 ini terbilang menurung dibandingkan tahun 2018 dan tahun 2017 lalu. Dimana tahun 2018 lalu sejak bulan Januari hingga saat ini bulan Agustus 2018 sudah tercatat 449 perkara gugatan cerai, dan sebanyak 363 telah menjalani proses sidang dan putusan
Dan sebanyak 86 perkara lainnya sementara masih tahap pengajuan proses gugatan cerai, dan pemicu utama perceraian masih didominasi oleh perselingkuhan melalui media sosial Facebook, Massenger dan Whatsapp.
Sementara itu dari data tahun 2017 lalu Tercatat sebanyak 700 pasangan bercerai dan sebagian besar karena pengaruh sejumlah akun media sosial dan lainnya pengaruh ekonomi, KDRT, judi, Mabuk dan Narkoba.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar