Divonis Melawan Hukum di Kasus Kebakaran Hutan, MA Pastikan Jokowi Gagal Dilantik Jadi Presiden
PETROXI- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA menguatkan vonis sebelumnya bila Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.
Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.
loading...
Mereka bertujuh menggugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan:
1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
loading...
Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun PT Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.
Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (19/7/2019).
Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jokowi dkk dihukum 12 hukuman, yaitu:
1. Membuat peraturan pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.
2. Membuat peraturan pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien, dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Membuat peraturan pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
4. Membuat peraturan pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup.
5. Membuat peraturan pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup.
6. Membuat peraturan pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Simak juga: Kapolri Tito Inginkan Jangan Ada Yang Menjelek-jelekkan Polri, Termasuk Purnawirawan!!
7. Membuat peraturan pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.
8. Membuat peraturan pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan.
9. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap.
10. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah.
11. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap.
12. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar..Selanjutnya
Post Comment
Tidak ada komentar