5,2 Juta Penerima Bantuan BPJS Dihapus, Iuran BPJS Bakal Dinaikkan
Mulai Kamis, 1 Agustus 2019 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menonaktifkan 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran atau PBI Jaminan Kesehatan.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
"Kemensos tengah melakukan pemutakhiran data bersama pemerintah daerah sehingga ada pembaruan data terpadu fakir miskin dan orang tidak mampu," ujar Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri dalam konferensi pers di kantor BPJS, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019.
Dari 5,2 juta peserta yang namanya dicoret dari PBI, 114 ribu jiwa di antaranya tercatat telah meninggal dunia. Sedangkan peserta lainnya yang dinonaktifkan adalah mereka yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan.
Saat ini jumlah peserta PBI seluruhnya sebanyak 96,8 juta jiwa. Angka itu setara dengan 36 persen penduduk Indonesia yang secara total berjumlah 264 juta jiwa.
Iuran Dinaikkan
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pemerintah akan kembali membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit yang mencapai Rp 19,41 triliun. Dia mengungkapkan, proposal penyelamatan BPJS Kesehatan akan dibahas pada Jumat 2 Agustus 2019.
"Itu harus ada perbaikan terhadap pengelolaan keseluruhan dewan jaminan sosial nasional (DJSN) kemaren. Besok, tanggal dua, Jumat akan bincang-bincang dengan Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menkes untuk melihat bahwa JKN itu seperti apa yang seharusnya, kan gitu," kata Mardiasmo usai melakukan rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Tidak ada komentar