20 Tenaga Kerja Asing (TKA) Asal China Untuk Sementara Sudah Tinggalkan Kota Pangkep
KORANPANGKEP.CO.ID - Pasca diadakan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap 20 Tenaga Kerja Asing asal china di tambang PT Anugerah Marmer Jelita (AMJ), Kampung Janna Labbu, Desa Bulu Tellue, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel, sebanyak 17 TKA telah meninggalkan kota Pangkep usai mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pangkep.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Jufri Andi Baso Maksud dan tujuan ke 17 TKA menyambangi kantor Disnaker yang berada di jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulsel, tersebut Guna untuk melapor dan mendaftarkan biodata diri mereka sebagai TKA di Pangkep. Usai didata, mereka kemudian berkemas-kemas kembali ke Makassar dan meninggalkan untuk sementara waktu Kabupaten Pangkep hingga berkas administrasinya dinyatakan lengkap.
"Mereka kita data dan daftarkan biodata dirinya di Disnaker jadi kita serta memeriksa dokumen yang dimiliki, kemudian Mereka disuruh ke Makassar dulu untuk melengkapi berkas administrasinya, nanti kalau semua sudah beres baru ke Disnaker Pangkep lagi untuk melapor administrasi lengkap dan siap beraktivitas lagi di tambang tersebut" Ungkapnya, Jumat (6/7/2019).
Jufri mengatakan 17 TKA yang hadir di ruangannya secara keimigrasian telah legal karena sudah memiliki Paspor dan Visa Kerja namun 17 TKA ini, untuk sementara waktu harus ke Makassar untuk pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Jufri menambahkan selain 17 TKA yang telah melapor dan didata di Disnaker Pangkep masih ada 2 orang lainnya visa kerjanya belum terbit dan masih tahp pengurusan di kantor Imigrasi Makassar dan satu orang lagi dinyatakan ilegal karena tidak menunjukan dokumen keimigrasiannya, sehingga terpaksa harus ditahan dan diamankan oleh pihak Imigrasi Makassar.
"Total keseluruhan TKA adalah 20 orang. Saat ini sudah didata 17 orang, paspornya dan visa kerjanya kita juga dokumentasikan untuk bagian arsip Disnaker. Sementara dua orang lainnya ini masih mengurus visa dan parpornya di Makassar, Sedangkan satu TKA ilegal yang tidak memiliki dokumen lengkap itu sudah diamankan di Imigrasi Makassar dan menurut Imigrasi dititip di tahanan pengadilan tinggi" pungkasnya.
(ADM-KP)
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Jufri Andi Baso Maksud dan tujuan ke 17 TKA menyambangi kantor Disnaker yang berada di jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulsel, tersebut Guna untuk melapor dan mendaftarkan biodata diri mereka sebagai TKA di Pangkep. Usai didata, mereka kemudian berkemas-kemas kembali ke Makassar dan meninggalkan untuk sementara waktu Kabupaten Pangkep hingga berkas administrasinya dinyatakan lengkap.
"Mereka kita data dan daftarkan biodata dirinya di Disnaker jadi kita serta memeriksa dokumen yang dimiliki, kemudian Mereka disuruh ke Makassar dulu untuk melengkapi berkas administrasinya, nanti kalau semua sudah beres baru ke Disnaker Pangkep lagi untuk melapor administrasi lengkap dan siap beraktivitas lagi di tambang tersebut" Ungkapnya, Jumat (6/7/2019).
Jufri mengatakan 17 TKA yang hadir di ruangannya secara keimigrasian telah legal karena sudah memiliki Paspor dan Visa Kerja namun 17 TKA ini, untuk sementara waktu harus ke Makassar untuk pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Jufri menambahkan selain 17 TKA yang telah melapor dan didata di Disnaker Pangkep masih ada 2 orang lainnya visa kerjanya belum terbit dan masih tahp pengurusan di kantor Imigrasi Makassar dan satu orang lagi dinyatakan ilegal karena tidak menunjukan dokumen keimigrasiannya, sehingga terpaksa harus ditahan dan diamankan oleh pihak Imigrasi Makassar.
"Total keseluruhan TKA adalah 20 orang. Saat ini sudah didata 17 orang, paspornya dan visa kerjanya kita juga dokumentasikan untuk bagian arsip Disnaker. Sementara dua orang lainnya ini masih mengurus visa dan parpornya di Makassar, Sedangkan satu TKA ilegal yang tidak memiliki dokumen lengkap itu sudah diamankan di Imigrasi Makassar dan menurut Imigrasi dititip di tahanan pengadilan tinggi" pungkasnya.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar