Tim Mawar vs Majalah Tempo, Antara Fakta Lapangan dan Etika Jurnalistik
SWARAKYAT.COM - Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan membantah pemberitaan Majalah Tempo yang menyebutkan tim yang pernah dipimpinnya tersebut terlibat dalam aksi massa yang berujung kerusuhan 21-22 Mei 2019. Chairawan, memastikan Tim Mawah sudah bubar setelah putusan pengadilan pada 1999.
“Tim Mawar, seperti yang saya katakan di depan, sudah bubar sejak 1999 dengan adanya keputusan pengadilan. Bagaimana keadaan masing-masing, kerja masing-masing,” ungkap Chairawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Tim Mawar dikenal sebagai sebuah tim dalam Kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV TNI AD. Tim ini diduga melakukan penculikan aktivis dalam tragedi 1998. Nama tim itu kembali muncul dalam artikel Majalah Tempo perihal dugaan keterlibatan dalam kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, 21-22 Mei 2019.
Dalam artikel edisi 10 Juni 2019 itu, mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid diduga terkait dengan aksi kerusuhan tersebut.
Dalam transkrip percakapan yang diperoleh Tempo dari pihak Kepolisian, Fauka menyebutkan bagus jika terjadi kekacauan, apalagi hingga menimbulkan korban. Dugaan tersebut juga diperkuat dua sumber di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut sumber tersebut, kata Tempo Fauka ikut merancang demonstrasi di Bawaslu tersebut.
Rapat terkait perencanaan aksi disebutkan dilakukan di kantor BPN, Jakarta Selatan. Dalam artikel tersebut, Fauka membantah sedang berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan. Ia juga membantah dirinya menginginkan korban dari peristiwa tersebut.
“Kalau ditanya, saya tahu atau enggak, saya tahunya dari TV. Karena waktu itu bulan puasa, saya buka puasa di rumah. Ya di rumah saja saya. Zaman sekarang kan ada BTS di HP, jadi ga bisa bohong-bohong lagi, semuanya sudah bisa dideteksi, kita ada di mana, kita bicara apa,” ungkapnya.
Laporan ke Dewan Pers
Perihal artikel itu, Chairawan mengetahuinya dari media massa. Ia juga mengaku tidak berada di lokasi kerusuhan. Atas artikel tersebut, Chairawan melaporkan Majalah Tempo kepada Dewan Pers.
Menurut kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah, laporan tersebut menghakimi Tim Mawar secara keseluruhan terlibat dalam aksi tersebut.
“Di sini beliau merasa dirugikan secara pribadi karena beliau ex dari Tim Mawar yang menurut beliau langsung men-judge bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019,” ungkap Herdiansyah di Gedung Dewan Pers.
Ia pun berterima kasih kepada Dewan Pers yang telah menerima laporan tersebut dan berharap segera ditindaklanjuti. Mereka berharap Dewan Pers menjatuhkan surat teguran dan sanksi kepada media tersebut karena dinilai tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan. Pihaknya juga berharap berita tersebut diturunkan disertai permintaan maaf kepada Chairawan dan mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid.
“Empat, menjamin proses penyelesaian kode jurnalistik dan peraturan-peraturan Undang-Undang yang berlaku. Dari kami seperti itu kami mohon kepada Dewan Pers segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Bangun, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, menyatakan pihaknya akan mendalami aduan pengacara Chairawan tersebut. “Ini yang kami cek apakah berita itu ke arah sana. Kita punya analis yang mengecek satu per satu kalimat demi kalimat,” tutur Hendri.
Laporan ke Bareskrim
Tidak hanya itu, Chairawan, juga melaporkan Majalah Tempo ke Bareskrim Polri. Adapun yang dipersoalkan mereka yakni soal berita yang menjadi headline Majalah Tempo dengan judul ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah’ yang terbit pada 10 Juni lalu. Chairawan enggan membeberkan bukti yang dibawa untuk melaporkan majalah Tempo.
“Nanti lah. Nanti, ya,” katanya sembari masuk ke ruang pelaporan Bareskrim Polri.
“Mau laporan, mau laporkan Majalah Tempo karena pemberitaannya halaman depan. Saya keberatan, itu saja,” kata Chairawan di Bareskrim Polri.
Respons Majalah Tempo
Majalah Tempo pun merespons laporan tersebut dengan menyatakan siap mengikuti mekanisme Dewan Pers. Mereka menyatakan telah memegang teguh kaidah-kaidah jurnalistik dalam laporan itu.
“Prinsipnya kami terbuka terhadap pelaporan. Karena UU mengatur setiap sengketa antara narasumber dengan media itu akan dimediasikan oleh Dewan Pers. Jadi sudah benar kalau pengadu pergi ke Dewan Pers,” ujar Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli.
“Nanti dalam selanjutnya kami mengikuti proses yang akan ditetapkan oleh Dewan Pers. Biasanya akan ada mediasi, dipertemukan dan seterusnya begitu. Itu yang dari Dewan Pers,” sambung Arif Zulkifli.
Pria yang akrab disapa Azul itu mengatakan pihaknya terbuka atas pelaporan yang ditujukan kepada Majalah Tempo. Namun dia menegaskan Majalah Tempo selalu berupaya memegang teguh kaidah-kaidah jurnalistik dalam setiap pemberitaannya.
“Tapi tentu saja dalam bekerja jurnalistik kami memegang teguh kaidah-kaidah jurnalistik. Check and recheck, cover bothside, konfirmasi kepada narasumber, dan hal-hal prinsip seperti itu. Jadi silakan saja Dewan Pers yang akan mengeksaminasi kita, apakah sesuai dengan (kaidah jurnalistik) apa tidak. Tapi kami sudah bekerja semaksimal mungkin yang bisa kami lakukan,” tuturnya.
Sumber : obsessionnews.com
Post Comment
Tidak ada komentar