Breaking News

Terciduk Bawa Narkoba di Sapanang, Ahmad Rifky Digelandang Ke Mapolres Pangkep

KORANPANGKEP.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu bernama Ahmad Rifqi (28 tahun), Rifqi ditangkap di Sapanang, Kecamatan Bungoro, Minggu (23/06/2019), tak lama setelah pelaku melakukan transaksi.

Penangkapan Ahmad Rifqi ini merupakan pelaku keempat yang diamankan Satres Narkoba Polres Pangkep dalam pekan terakhir ini. dimana pada Rabu lalu, seorang oknum sipir Rutan Pangkep bersama dua orang temannya juga berhasil diamankan karena terciduk membawa belasan gram sabu didalam mobilnya.

Penangkapan Ahmad tersebut berawal berkat adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan ada transaksi narkoba, mendapat laporan tersebut tim satres Narkoba Polres Pangkep langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan pelaku yang ciri cirinya sudah diketahui polisi dan langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku

"Tim kami berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan transaksi  di Kelurahan Sapanang, penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim," Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi. Senin (24/7/2019)

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menemukan satu saset plastik bening double klip yang disimpan di dalam bungkus rokok, setelah ditangkap pelaku kemudian di introgasi oleh pihak polisi dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang warga asal kota Makassar.

"Setelah dilakukan introgasi pelaku membenarkan dan mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang warga Makassar," terang Galigo Suryadi.

Pihaknya pun telah mengantongi identitas pelaku yang diduga berasal dari Kota Makassar.sementara Ahmad Rifqi (pelaku) dan barang buktinya saat ini telah diamankan ke Mako Polres Pangkep, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun.

(ADM-KP)


Tidak ada komentar