Pura-Pura Jadi Tehnisi Tower, 3 Pria Gondol Bateray Aki Tower Milik Telkomsel di Pangkep
KORANPANGKEP.CO.ID - Tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pangkep bersama Tim Khusus Polda Sulsel berhasil mengamankan tiga orang pelaku spesialis pencurian baterey aki tower Telkomsel yang tersebar di sejumlah di wilayah Sulawesi Selatan. dua diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat akan digelandang ke mako Polres Pangkep.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan LP Nomor: LP/./VI/2019/SULSEL/SPKT/Sek Mandalle, yang mana para pelaku diduga melakukan pencurian dan menggondol sejumlah Bateray aki tower milik Telkomsel pada tanggal 5 Mei 2019 lalu di kampung Enrekang, desa Tamarupa, Kecamatan Mandalle, kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel.
Penangkapan ketiga pelaku yang telah dikantongi identitasnya oleh polisi bermula saat polisi mendapatkan informasi keberadaan ketiga pelaku di kota Makassar yakni Ilham alias Illang (24 tahun) warga jalan Andalas Makassar, Rusman alias Usman (28 tahun) warga jalan Tinumbu Makassar dan Irfan alias Robert (25 Tahun) warga Manggarupi kabupaten Gowa
Mendapat informasi keberadaan ketiga pelaku Tim Reskrim Polres Pangkep yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Pangkep Brigpol Edhy Rahmat langsung bergerak cepat menuju kota Makasar dan berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulsel kemudian secara bersama menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meringkus ketiga pelaku di jalan Bandang Makassar yang sedang asik nongkrong ditempat tersebut, Selasa (11/6/2019) dini hari sekitar pukul 02.00 wita
Kanit Resmob Polres Pangkep Brigpol Edhy Rahmat mengungkapkan saat di introgasi ketiga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian Bateray aki tower milik telkomsel tersebut dengan modus berpura-pura menjadi petugas tehnisi tower telkomsel. Edhy menambahkan ketiga pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian serupa di sejumlah wilayah yang ada disulawesi selatan
"Modus para pelaku adala berpura-pura menjadi tim tehnisi tower telkomsel, sehingga mereka dengan leluasa mempreteli beberpa unit bateray yang tersimpan diarea tower milik Telkomsel" Ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan pencarian Barang Bukti dan berhasil menemukan 1 unit Mobil daihatsu Xenia warna putih yg dugunakan pelaku, dan 14 unit Batteray hasil pencurian di beberapa TKP di Sulsel serta 1 set Peralatan berupa kunci kunci yang digunakan para pelaku untuk membuka batterai tower tersebut.
Saat dilakukan pengembangan Barang Bukti, Pelaku berusaha kabur dengan cara melompat dari dalam mobil Polisi dan dilakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku dan akhirnya pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki pelaku untuh menghentikan langkanya melarikan diri dari sergapan polisi
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti langsung digiring ke Mako Polres Pangkep guna penyelidikan lebih lanjut, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya, Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti langsung digiring ke Mako Polres Pangkep guna penyelidikan lebih lanjut, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam dikenakan pasal KUHP 35, 364, 366, 486 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
(ADM-KP)
Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan LP Nomor: LP/./VI/2019/SULSEL/SPKT/Sek Mandalle, yang mana para pelaku diduga melakukan pencurian dan menggondol sejumlah Bateray aki tower milik Telkomsel pada tanggal 5 Mei 2019 lalu di kampung Enrekang, desa Tamarupa, Kecamatan Mandalle, kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel.
Penangkapan ketiga pelaku yang telah dikantongi identitasnya oleh polisi bermula saat polisi mendapatkan informasi keberadaan ketiga pelaku di kota Makassar yakni Ilham alias Illang (24 tahun) warga jalan Andalas Makassar, Rusman alias Usman (28 tahun) warga jalan Tinumbu Makassar dan Irfan alias Robert (25 Tahun) warga Manggarupi kabupaten Gowa
Mendapat informasi keberadaan ketiga pelaku Tim Reskrim Polres Pangkep yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Pangkep Brigpol Edhy Rahmat langsung bergerak cepat menuju kota Makasar dan berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulsel kemudian secara bersama menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meringkus ketiga pelaku di jalan Bandang Makassar yang sedang asik nongkrong ditempat tersebut, Selasa (11/6/2019) dini hari sekitar pukul 02.00 wita
Kanit Resmob Polres Pangkep Brigpol Edhy Rahmat mengungkapkan saat di introgasi ketiga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian Bateray aki tower milik telkomsel tersebut dengan modus berpura-pura menjadi petugas tehnisi tower telkomsel. Edhy menambahkan ketiga pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian serupa di sejumlah wilayah yang ada disulawesi selatan
"Modus para pelaku adala berpura-pura menjadi tim tehnisi tower telkomsel, sehingga mereka dengan leluasa mempreteli beberpa unit bateray yang tersimpan diarea tower milik Telkomsel" Ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan pencarian Barang Bukti dan berhasil menemukan 1 unit Mobil daihatsu Xenia warna putih yg dugunakan pelaku, dan 14 unit Batteray hasil pencurian di beberapa TKP di Sulsel serta 1 set Peralatan berupa kunci kunci yang digunakan para pelaku untuk membuka batterai tower tersebut.
Saat dilakukan pengembangan Barang Bukti, Pelaku berusaha kabur dengan cara melompat dari dalam mobil Polisi dan dilakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku dan akhirnya pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki pelaku untuh menghentikan langkanya melarikan diri dari sergapan polisi
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti langsung digiring ke Mako Polres Pangkep guna penyelidikan lebih lanjut, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya, Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti langsung digiring ke Mako Polres Pangkep guna penyelidikan lebih lanjut, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam dikenakan pasal KUHP 35, 364, 366, 486 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar