Bulan ini Pemkab Pangkep Akan Usulkan Formasi Kebutuhan CPNS 2019 Ke BKN Pusat
KORANPANGKEP.CO.ID - Setelah MenpanRB Syafruddin memberikan sinyal pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2019 melalui surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangi sejak 17 Mei 2019 dan bersifat segera. Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel pun juga berencana mengajukan usulan pengadaan CPNS 2019 tersebut
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Pangkep H.Syahban Sammana, SH. Ia menyebutkan bahwa saat ini setiap Pemerintah Daerah/Kota diperintahkan memasukan daftar usulan formasi kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2019.
"Saat ini di pemerintahan daerah diperintahkan menyusun formasi kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2019. Insya Allah tahun ini kita akan usulkan juga ke BKN Pusat" ungkapnya.
Namun demikian kata syahban, Pemerintah Kabupaten Pangkep saat ini masih menunggu Juknis dan jadwal perekrutan CPNS dan PPPK tahun 2019 dari BKN Pusat
"Nanti dilihat, kita belum lihat juknisnya seperti apa. Semua klasifikasinya harus jelas dari pusat baru kita umumkan tahapannya, yang jelas kita diperintahkan mengusulkan kebutuhan CPNS ke pusat dan setelah itu pusat yang menentukan kuotanya sesuai dengan kebutuhan, dan kemampuan anggaran, Kita tunggu BKN," ujar Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana di Pangkajene, Sabtu (8/6/2019).
Menurut Syahban, saat ini Kabupaten Pangkep masih membutuhkan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik serta tenaga administrasi untuk pelayanan kebutuhan masyarakat Pangkep.
"Kita masih kekurangan guru, tenaga kesehatan dan tenaga administrasi, Semuanya tergantung kuota pusat." terangnya
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu �Unggah Usulan Formasi� dalam aplikasi e-Formasi.
Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.
(ADM-KP)
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Pangkep H.Syahban Sammana, SH. Ia menyebutkan bahwa saat ini setiap Pemerintah Daerah/Kota diperintahkan memasukan daftar usulan formasi kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2019.
"Saat ini di pemerintahan daerah diperintahkan menyusun formasi kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2019. Insya Allah tahun ini kita akan usulkan juga ke BKN Pusat" ungkapnya.
Namun demikian kata syahban, Pemerintah Kabupaten Pangkep saat ini masih menunggu Juknis dan jadwal perekrutan CPNS dan PPPK tahun 2019 dari BKN Pusat
"Nanti dilihat, kita belum lihat juknisnya seperti apa. Semua klasifikasinya harus jelas dari pusat baru kita umumkan tahapannya, yang jelas kita diperintahkan mengusulkan kebutuhan CPNS ke pusat dan setelah itu pusat yang menentukan kuotanya sesuai dengan kebutuhan, dan kemampuan anggaran, Kita tunggu BKN," ujar Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana di Pangkajene, Sabtu (8/6/2019).
Menurut Syahban, saat ini Kabupaten Pangkep masih membutuhkan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik serta tenaga administrasi untuk pelayanan kebutuhan masyarakat Pangkep.
"Kita masih kekurangan guru, tenaga kesehatan dan tenaga administrasi, Semuanya tergantung kuota pusat." terangnya
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu �Unggah Usulan Formasi� dalam aplikasi e-Formasi.
Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar