Astaga, Sejumlah Perangkat Desa Panaikang Tebang Pohon Secara "Liar" di Leang Lonrong
KORANPANGKEP.CO.ID - Muhtar Mantan Kepala Desa Panaikang, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkejene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melayangkan protes keras kepada Pemerintah desa Panaikang terkait penebangan liar di kawasan gunung Kars, dekat permandian alam Leang Lonrong Dusun Biringere, yang diduga dilakukan oleh sejumlah Aparat Desa Panaikang.
Menurut Muhtar penebangan liar yang diduga dilakukan aparat desa tersebut pada tanggal 11 Juni 2019 yang dilakukan tanpa mengantongi surat izin menebang di kawasan yang termasuk hutan lindung tersebut dari Dinas Kehutanan provinsi Sulawesi Selatan.
"Pada tanggal 11 juni 2019 Aparat desa diantaranya RT. Leang Lonrong Amrullah, Ketua LPM Panaikang Nurdin dan Staf Desa Panaikang Abdul Fattah, serta salah seorang mitra Dinas Kehutanan yang bernama Burhan dikawasan hutan Kars Taman Bantimurung Bulusaraung (Babul) melakukan penebangan sejumlah pohon yang umurnya sudah puluhan tahun." Ungkapnya.
Tak tanggung tanggung jumlah pohon yang ditenbang oleh mereka dikawasan mata air dan gunung kars Leang Lonrong tersebut sebanyak 20 Batang pohon diantaranya 19 batang pohon Jati putih dan 1 batang pohon Marlisen. alasannya pun sangat sederhana karena pohon tersebut sudah besar dan sangat tinggi takut dapat membahayakan pengunjung wisata permandian alam Leang Lonrong.
"sebanyak 20 pohon ditebang tanpa izin dari dinas kehutanan dan pohon tersebut sudah dipotong potong menjadi 60 bagian kayu bulat. alasannya pohon tersebut dapat membahayakan pengunjung permandian leang lonrong" terang Muhtar, Senin (17/6/2019)
Muhtar pun menyayangkan tindakan penebangan pohon secara liar yang dilakukan secara bersama sama oleh oknum perangkat desa tersebut, apalagi pohon tersebut sejak dulu telah dirawat waktu dirinya masih menjabat sebagai kepala desa.
"Kan dari dulu sudah ada aturan tidak boleh menebang kayu didekat sumber mata air, nah ini malah oknum perangkat desa sendiri yang melanggar aturan tersebut, makanya dari dulu waktu saya menjabat kades tidak berani menebangnya karena tahu aturannya" Tandasnya.
Sementara itu Tigor Samad Anggota Polisi Kehutanan Provinsi Sulsel yang telah meninjau lokasi penebangan tersebut mebenarkan kejadian tersebut, ia meneyebutkan para pelaku diduga telah melakuakan penebangan secara tidak sah dan melanggar Pasal 12 poin c UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Pada hari kamis (13/6/2019) kami menerima laporan dari masyarakatbahwa telah terjadi penebangan pohon didalam kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulu Saraung tepatnya pada leang lonrong yang terindikasi dilakukan oleh masyarakat dengan rekomendasi kepala desa Panaikang" Bebernya.
Usai mendapat laporan masyarakat Aparat Polhut Taman Nasional Bantimurung bulu saraung langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud dan benar sejumlah pohon telah di tebang dengan menggunakan peralatan gergaji mesin cainshow
"Di TKP kami menemukan 60 batang kayu berupa log dengan diameter 15 cm sampai dengan 50 cm serta menemukan 20 tunggak pohon bekas ditebang menggunakan cainshow dikawasan permandian alam mata air leang lonrong yang juga termasuk kawasan Babul" Pungkasnya.
Dari pantauan awak media dilokasi tersebut tampak sejumlah pohon yang telah di potong potong menjadi 60 bagian telah dilakukan pengukuran panjang dan diameter kayu tiap log nya dan telah diberi tanda cat merah, kabarnya dalam waktu dekat Muhtar akan melaporkankembali hal ini ke Polres Pangkep untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
(ADM-KP)
Menurut Muhtar penebangan liar yang diduga dilakukan aparat desa tersebut pada tanggal 11 Juni 2019 yang dilakukan tanpa mengantongi surat izin menebang di kawasan yang termasuk hutan lindung tersebut dari Dinas Kehutanan provinsi Sulawesi Selatan.
"Pada tanggal 11 juni 2019 Aparat desa diantaranya RT. Leang Lonrong Amrullah, Ketua LPM Panaikang Nurdin dan Staf Desa Panaikang Abdul Fattah, serta salah seorang mitra Dinas Kehutanan yang bernama Burhan dikawasan hutan Kars Taman Bantimurung Bulusaraung (Babul) melakukan penebangan sejumlah pohon yang umurnya sudah puluhan tahun." Ungkapnya.
Tak tanggung tanggung jumlah pohon yang ditenbang oleh mereka dikawasan mata air dan gunung kars Leang Lonrong tersebut sebanyak 20 Batang pohon diantaranya 19 batang pohon Jati putih dan 1 batang pohon Marlisen. alasannya pun sangat sederhana karena pohon tersebut sudah besar dan sangat tinggi takut dapat membahayakan pengunjung wisata permandian alam Leang Lonrong.
"sebanyak 20 pohon ditebang tanpa izin dari dinas kehutanan dan pohon tersebut sudah dipotong potong menjadi 60 bagian kayu bulat. alasannya pohon tersebut dapat membahayakan pengunjung permandian leang lonrong" terang Muhtar, Senin (17/6/2019)
Muhtar pun menyayangkan tindakan penebangan pohon secara liar yang dilakukan secara bersama sama oleh oknum perangkat desa tersebut, apalagi pohon tersebut sejak dulu telah dirawat waktu dirinya masih menjabat sebagai kepala desa.
"Kan dari dulu sudah ada aturan tidak boleh menebang kayu didekat sumber mata air, nah ini malah oknum perangkat desa sendiri yang melanggar aturan tersebut, makanya dari dulu waktu saya menjabat kades tidak berani menebangnya karena tahu aturannya" Tandasnya.
Sementara itu Tigor Samad Anggota Polisi Kehutanan Provinsi Sulsel yang telah meninjau lokasi penebangan tersebut mebenarkan kejadian tersebut, ia meneyebutkan para pelaku diduga telah melakuakan penebangan secara tidak sah dan melanggar Pasal 12 poin c UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Pada hari kamis (13/6/2019) kami menerima laporan dari masyarakatbahwa telah terjadi penebangan pohon didalam kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulu Saraung tepatnya pada leang lonrong yang terindikasi dilakukan oleh masyarakat dengan rekomendasi kepala desa Panaikang" Bebernya.
Usai mendapat laporan masyarakat Aparat Polhut Taman Nasional Bantimurung bulu saraung langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud dan benar sejumlah pohon telah di tebang dengan menggunakan peralatan gergaji mesin cainshow
"Di TKP kami menemukan 60 batang kayu berupa log dengan diameter 15 cm sampai dengan 50 cm serta menemukan 20 tunggak pohon bekas ditebang menggunakan cainshow dikawasan permandian alam mata air leang lonrong yang juga termasuk kawasan Babul" Pungkasnya.
Dari pantauan awak media dilokasi tersebut tampak sejumlah pohon yang telah di potong potong menjadi 60 bagian telah dilakukan pengukuran panjang dan diameter kayu tiap log nya dan telah diberi tanda cat merah, kabarnya dalam waktu dekat Muhtar akan melaporkankembali hal ini ke Polres Pangkep untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar