ASN/PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba Tambah Hari Libur Lebaran Idul Fitri, ini Sanksinya
KORANPANGKEP.CO.ID - Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama lebaran Idul Fitri 1440 H. untuk ASN/PNS dan PPPK. Dalam Kepres tersebut diputuskan, cuti bersama hanya pada tanggal 3 (Senin), 4 (Selasa), dan 7 (Jumat) Juni 2019. Dengan demikian, para PNS bisa menikmati masa liburan selama sembilan hari. Mulai dari Sabtu 1 Juni hingga Minggu 9 Juni 2019. Dan harus kembali kerja pada Senin 10 Juni 2019 mendatang.
Dalam Keppres Nomor 13/2019 disebutkan, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Kemudian, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Ketentuan cuti bersama berlaku umum. Bukan hanya bagi Pegawai Negeri Sipil, tapi juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian bagi PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa lebaran, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebanyak cuti bersama sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Keppres Nomor 13/2019.
Sebelum Keppres Nomor 13/2019 diterbitkan, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Kemenko PMK.
Berdasarkan SKB tersebut, keputusan itu ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun ini.
Ancaman Hukuman bagi PNS Tambah Libur
MenpanRB Syafruddin pun telah menerbitkan surat pemantauan kehadiran ASN/PNS dan PPPK sesudah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. PNS pun diwajibkan mulai aktif bekerja mulai 10 Juni 2019.
Para pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang diperintahkan agar melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti bersama Hari Raya IDulfitri 1440 H, yaitu pada Senin (10/6/2019).
Laporan hasil pemantauan tersebut akan diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.
Bagi ASN/PNS dan PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari tersebut akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penjatuhan hukuman Disiplin kepada ASN/PNS dan PPPK tersebut dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.
(ADM-KP)
Dalam Keppres Nomor 13/2019 disebutkan, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Kemudian, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Ketentuan cuti bersama berlaku umum. Bukan hanya bagi Pegawai Negeri Sipil, tapi juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian bagi PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa lebaran, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebanyak cuti bersama sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Keppres Nomor 13/2019.
Sebelum Keppres Nomor 13/2019 diterbitkan, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Kemenko PMK.
Berdasarkan SKB tersebut, keputusan itu ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun ini.
Ancaman Hukuman bagi PNS Tambah Libur
MenpanRB Syafruddin pun telah menerbitkan surat pemantauan kehadiran ASN/PNS dan PPPK sesudah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. PNS pun diwajibkan mulai aktif bekerja mulai 10 Juni 2019.
Para pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang diperintahkan agar melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti bersama Hari Raya IDulfitri 1440 H, yaitu pada Senin (10/6/2019).
Laporan hasil pemantauan tersebut akan diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.
Bagi ASN/PNS dan PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari tersebut akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penjatuhan hukuman Disiplin kepada ASN/PNS dan PPPK tersebut dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.
(ADM-KP)
Tidak ada komentar