Apes 3 Orang Warga Pangkep Terciduk Polisi Saat Asik Main Judi Remi Di Pos Satpam
KORANPANGKEP.CO.ID - Apes betul nasib 3 orang warga Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel, Taufik, Arsyad dan Arafik. menjelang perayaan hari raya idul fitri ketiganya terpaksa digiring ke Mapolres Pangkep akibat kepergok main judi kartu di Pos Satpam perusahaan Marmer PT. Aneka Tama Kampung Siloro, Desa Mangilu Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Senin (3/6/2019).
Reskrim Polres Pangkep mengamankan 3 orang pelaku judi tersebut saat asik bermain judi dengan menggunakan kartu remi dan taruhan dengan sejumlah uang, polisi kemudian menciduk pelaku pada hari selasa 3 Juni 2019 sekitar pukul 15.00 wita menjelang buka puasa
"Ketiga pelaku melakukan perjudian dengan menggunakan kartu joker, uang sebagai taruhanya, saat digrebek, pelaku sementara melakukan perjudian. Kita langsung amankan dan bawa ke Mapolres Pangkep setelah diinterogasi," kata Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong Rabu (4/6/2019).
Dari introgasi polisi ketiga pelaku yang diamankan bernama Taufik, Arsyad dan Arafik. Dua orang asal Siloro, Desa Mangilu, dan satu orang lagi berasal dari Kampung Baru, Boriappaka Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Ketiga Pelaku Judi Remi tersebut telah diamankan ke Mako Polres Pangkep guna menjalani proses hukum lebih lanjut sedangkan barang bukti yang disita dari lapak judi pelaku Polisi menyita barang bukti yakni satu set joker dengan jumlah 108 lembar, uang sebanyak Rp 660 ribu dari Arafik, kemudian uang sebanyak Rp 30 ribu dari Taufik dan uang Rp 630 ribu dari Arsad.
"Sementara ini pelaku kita tahan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata Anita Taherong.
Para pelaku terancam dikenakan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
(ADM-KP)
Reskrim Polres Pangkep mengamankan 3 orang pelaku judi tersebut saat asik bermain judi dengan menggunakan kartu remi dan taruhan dengan sejumlah uang, polisi kemudian menciduk pelaku pada hari selasa 3 Juni 2019 sekitar pukul 15.00 wita menjelang buka puasa
"Ketiga pelaku melakukan perjudian dengan menggunakan kartu joker, uang sebagai taruhanya, saat digrebek, pelaku sementara melakukan perjudian. Kita langsung amankan dan bawa ke Mapolres Pangkep setelah diinterogasi," kata Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong Rabu (4/6/2019).
Dari introgasi polisi ketiga pelaku yang diamankan bernama Taufik, Arsyad dan Arafik. Dua orang asal Siloro, Desa Mangilu, dan satu orang lagi berasal dari Kampung Baru, Boriappaka Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Ketiga Pelaku Judi Remi tersebut telah diamankan ke Mako Polres Pangkep guna menjalani proses hukum lebih lanjut sedangkan barang bukti yang disita dari lapak judi pelaku Polisi menyita barang bukti yakni satu set joker dengan jumlah 108 lembar, uang sebanyak Rp 660 ribu dari Arafik, kemudian uang sebanyak Rp 30 ribu dari Taufik dan uang Rp 630 ribu dari Arsad.
"Sementara ini pelaku kita tahan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata Anita Taherong.
Para pelaku terancam dikenakan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
(ADM-KP)
Tidak ada komentar