Breaking News

Viral Pria Teriak Mau Penggal Kepala Jokowi, Kalau Dia Tinggal di Amerika Mungkin Nasibnya Jadi Begini

  Opini    KU   -  Lain di Indonesia Lain di Amerika, Ancam Bunuh Donald Trump Pria Ini Terancam 140 Tahun Penjara

Entah karena masih terbawa suasana Pilpres atau apa, seorang pria dengan lantang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Pria berinisial HS itu menghebohkan publik karena 'keberaniannya' tersebut.

Namun ucapannya itu berbuntut panjang. Usai buron, kini ia harus berhadapan dengan hukum.

Dalam video ditengah kerumunan orang yang viral di media sosial itu, HS berteriak lantang mengancam orang nomor satu di Indonesia itu.

Seperti diwartakan Kompas.com yang melansir Reuters, Senin (13/5/2019), pria benama Gary Gravelle itu mengirim ancaman bom dan surat berisi bubuk putih yang mencurigakan.

Pelaku dituduh dengan 16 tudingan, termasuk mengancam presiden pada September 2018 lalu karena mengirimka amplop berisi bubuk putih.






Saya, Gary Garvelle, sebagai prajurit setia AKA, akan datang untuk membunuh Donald Trump," demikian surat yang ditulis pelaku, seperti dikutip dari Washington Examiner.

AKA sendiri merujuk pada kelompok separatis kulit putih, American Knights of Anarchy.
Gravelle juga mengirim amplop serupa ke sebuah sinagoge, masjid, dan cabang Asosiasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Brwarna (NAACP).

Dalam persidangan, bubuk putih pada surat ancaman tersebut merupakan biotoxin yang ternyata tidak berbahaya.

Ia juga melakukan teror dengan mengirim e-mail dan membuat panggilan telepon yang mengancam akan meledakkan bom di Vermont, Washington, dan berbagai wilayah lain di Connecticut, termasuk gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.

Hukuman kurungan penjara selama 140 tahun pun menanti Gravelle bila ia dinyatakan bersalah, di mana ia telah ditahan sejak September tahun lalu.

Sementara itu nasib HS juga tidak kalah tragis.

HS berhasil ditangkap oleh polisi di Bogor pada Minggu (12/5/2019).


Dihadapan polisi, HS mengaku khilaf atas perkatannya yang memancing kemarahan publik.

Saat ini, HS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.


HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Selain itu, HS juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Hukuman yang mengancamnya paling ringan penjara selama 20 tahun dan paling berat adalah pidana mati atau kurungan seumur hidup, jika terbukti bersalah. (Masrurroh Ummu Kulsum)


Sama Ancam Bunuh, Beda Nasib: Satu Dianggap Lucu-lucuan, Yang Lain Terancam Hukuman Mati ??

  Opini    KU   - Hermawan Susanto (HS, 25), pemuda yang berteriak akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Bawaslu, Jumat (10/5/2019) telah ditangkap polisi.

Polisi berhasil menangkap pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi, HS. Karena perbuatannya, HS dijerat pasal makar dan terancam hukuman mati.

"Dijerat pasal 104 KUHP ya. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Minggu (12/5/2019), seperti dilansir kumparan.




Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

HS ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB. Tidak ada perlawanan saat penangkapan ini.

Link: https://kumparan.com/@kumparannews/pria-yang-ancam-penggal-jokowi-terancam-hukuman-mati-1r423ZLBsnm

***

BANDINGKAN pada tahun lalu juga heboh ada pria keturuan Tionghoa yang mengancam bunuh Jokowi. Namun dianggap cuma lucu-lucuan.

[Kamis 24 Mei 2018]
Motif ABG Pengancam Tembak Jokowi: Lucu-lucuan, Ngetes Polisi

Polisi menyatakan motif ABG yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo hanya bercanda bersama temannya. Pria berinisial S (16, nama sebenarnya Royson Jordan -red)) itu juga ingin mengetes kemampuan polisi untuk menangkapnya.

"Ini merupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya karena pada saat dia berkumpul dengan temannya, dia mengatakan, 'Kamu berani nggak kamu? Nanti kalau berani, kamu bisa nggak ditangkap polisi?' Jadi mengetes ini berdua, mengetes polisi. Kira-kira polisi mampu tidak menangkap dia. Jadi anak-anak ini bercanda, lucu-lucuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Namun Argo menjelaskan S
bersama kawan-kawannya itu tidak tahu dampak dari video tersebut. Sampai akhirnya S ditangkap polisi dan menyesali perbuatannya.

"Tapi dia tidak tahu efeknya di sana dan kemudian akhirnya polisi juga bisa mengetahui siapa dia," ujar dia.


LALU BAGAIMANA KELANJUTAN KASUSNYA? GAK TAU

YANG ADA kabar bahwa si Royson ini Tak Ditahan, cuma dititipkan ke Panti Asuhan. Tak ada kabar persidangannya, tak ada kabar vonis hukumannya.


[iNews]
Tak Ditahan, Remaja Ancam Tembak Jokowi Dititipkan ke Panti Sosial

Royson Jordan (16), remaja yang menghina dan mengancam menembak Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat video yang dibuatnya tak ditahan meski telah berstatus tersangka. Polisi menempatkannya ke panti sosial dengan alasan ancaman hukuman di bawah 7 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Royson dititipkan ke Panti Sosial Marsudi Putra Handayani (PSMPH) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Panti ini menampung anak-anak berkasus hukum.

"Tadi malam (Kamis malam) anak tersebut kita titipkan, kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).



Kasus RJ Ancam Tembak Presiden Jokowi Ternyata Tidak Berlanjut ke Pengadilan ??

  Opini    KU   - Kasus seorang anak berinisial RJ (16) yang mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berlanjut ke meja pengadilan. Perkara itu diselesaikan melalui proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menjelaskan kasus itu awalnya diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tahap 2 dalam perkara itu dilakukan pada 24 Juli 2018.



RJ, disebut Nirwan, diduga melakukan tindak pidana seperti pada Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada presiden. Setelah itu, jaksa penuntut umum melakukan proses diversi seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Bahwa setelah diterimanya RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Nirwan dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).

"Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk anak yang berkonflik dengan hukum," imbuh Nirwan.

Selanjutnya proses diversi dilakukan dengan menghadirkan langsung RJ, orang tua atau wali RJ, pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, dan pendamping. Nirwan menyebut hasilnya didapat pada Kamis, 9 Agustus 2018.

"Dari hasil pelaksanaan diversi terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara anak, disepakati anak akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen untuk melakukan pelayanan masyarakat," ucap Nirwan.

"Bahwa berita acara diversi tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan mengeluarkan Penetapan Nomor 4/Pen.Diversi/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Bar yang menetapkan para pihak untuk melaksanakan diversi dan memerintahkan penuntut umum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya," imbuhnya. [dtk]

TERNYATA!!! RJ Yang Ancam Bunuh Jokowi, Akhirnya Dibebaskan, Kasusnya Dihentikan ????


  Opini    KU   -  Setelah polisi menangkap Hermawan Susanto (27) atas video ancaman bunuh terhadap Presiden Joko Widodo dan terancam hukuman mati, sejumlah netizen dan juga tim BPN Prabowo-Sandi mengungkit kembali kasus serupa dengan tersangka RJ (16). Publik membandingkan proses penanganan kedua tersangka yang dinilai berbeda.

Dari pihak kepolisian menegaskan bahwa pihaknya sudah menangani kasus ini sesuai prosedur. Bahkan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.






Lalu bagaimana proses hukum di Kejaksaan? Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan  Nawawi mengatakan, penyelesaian kasus RJ tak berlanjut ke pengadilanSetelah melalui diskusi dengan berbagai pihak, kasus ini diselesaikan dengan pengembalian RJ ke orang tua dan mendapatkan pembinaan.

Nirwan menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 24 Juli 2018.

"Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah satu bendel capture instagram dan satu buah flashdisk yang berisi capture instagram milik tersangka serta beberapa unit handphone," kata Nirwan kepada VIVA, Selasa, 14 Mei 2019.

Dalam penyerahan tahap dua tersebut, RJ dikenakan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada presiden.

Setelahnya, jaksa penuntut umum melakukan proses diversi seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk anak yang berkonflik dengan hukum," kata Nirwan.

Nirwan menambahkan, sistem Peradilan Pidana Anak menjunjung tinggi Restorative Justice yakni konsep keadilan yang di dalamnya mengandung penyelesaian pelaku, korban, keluarga dan pihak terkait dengan berorientasi pada pemulihan keadaan, sebagaimana tujuan tertinggi hukum dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak.

Adapun hasil proses diversi yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagaimana Pasal 42 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan diversi yang dihadiri oleh anak yang berkonflik dengan hukum RJ, orang tua atau wali RJ, pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), Penasihat Hukum dan pendamping.

"Dari hasil pelaksanaan diversi terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara AJ dan disepakati RJ akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen untuk melakukan pelayanan masyarakat," katanya.

Berita acara diversi tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan mengeluarkan Penetapan nomor 4/Pen.Diversi/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Bar pada 28 Agustus 2018.

"Dalam penetapan tersebut meminta para pihak untuk melaksanakan diversi dan memerintahkan penuntut umum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya," katanya.

Sumber: VIVA

Tidak ada komentar