Breaking News

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Tunggu di Persidangan, Pasti Akan Tercengang Kaget!

IDTODAY.CO - Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga mudah dipatahkan saat sidang di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Pasalnya, TKN meragukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga memiliki bukti kecurangan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

Namun anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, membantah anggapan itu.

"Kami bukan orang stupid, orang bodoh. Tim lawyer di 02 banyak orang pintar. Ada aktivis, ada lawyer, ada semua," ujar Nicholay saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Nicholay menuturkan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang menunjukkan adanya kecurangan saat pemilu.

Seluruh bukti tersebut akan dipaparkan dalam persidangan di MK. Saat diminta contoh alat bukti, Nicholay enggan untuk menjelaskannya secara spesifik.

Ia hanya mengungkapkan bukti-bukti yang dimiliki terkait penggelembungan perolehan suara.

"Pada saat pembuktian di persidangan, nanti teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," kata Nicholay.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

Dalam gugatannya, pihak Prabowo-Sandiaga menyebut ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.

Sementara, berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.

Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul, berpendapat isi gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga akan mudah dipatahkan.

Misalnya, terkait tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Ruhut mengatakan MK akan sulit membahas itu karena Badan Pengawas Pemilu sebelumnya sudah menolak. "Jadi otomatis sudah tidak bisa dibicarakan lagi di MK," kata dia. [tn]

Tidak ada komentar