Breaking News

Terbukti Sebarkan Fitnah Keji, Ulin Yusron Tak Tersentuh Hukum?


Pendukung militan Jokowi yang kerap menghina Prabowo, Ulin Yusron terbukti menyebarkan fitnah dan data diri Dheva.

Dheva dituduh pelaku yang mengancam akan memenggal Jokowi.

Salah satu bentuk ketidak adilan Dan kedzaliman yang dipertontonkan namun Tidak di Proses Hukum adalah MENUDUHKAN Dan MEMFITNAH orang yang Tidak melakukan kejahatan, bukan pelaku kejahatan dan tetap bebas tanpa Proses Hukum.

Dheva telah di fitnah oleh akun @ulinyusron dan @divisibirohumasbanser @PrastAdiNug dan Akun Akun lainnya..

Akankah Hukum di Negeri ini Adil?

Akun2 tsb harus mempertanggungjawabkan perbuatan Mereka yang telah melakukan Fitnah, Memfitnahkan Dheva sebagai Pelaku.

Polisi sudah memastikan Dheva Prayoga (24), warga Kebumen, Jawa Tengah, #BUKAN pelaku pengancaman terhadap Presiden Jokowi saat demonstrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jum'at (10/5/2019)

link :
https://regional.kompas.com/read/2019/05/12/09344521/disebut-ancam-jokowi-dalam-video-demo-di-bawaslu-pemuda-asal-kebume

Sebuah tuduhan yang tidak berdasar (tanpa alat bukti) dapat dikatakan sebagai fitnah.

Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500".

Perbuatan tuduhan/ Fitnah telah memenuhi unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (�KUHP�):
"Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun."

Unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1. Seseorang;
2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.

Mari Kita saksikan apakah Akun @ulinyusron dan @divisibirohumasbanser  @PrastAdiNug Dan Akun Akun lainnya Akan di Proses Hukum atas tuduhan Fitnah? atau Mereka Akan bebas Dan Hukum hanya berlaku untuk sebagian orang? sementara yg lain tetap Bebas melakukan perbuatan Melawan Hukum tanpa Proses Hukum?

#asalTuduh
#salahTangkap

Tidak ada komentar